Alasan Kapolri Tak Tahan Ahok

Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah

VIVA.co.id – Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan alasan pihaknya belum menahan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, kendati gubenur nonaktif DKI Jakarta itu telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Hal tersebut diungkapkan Tito saat memberikan sambutan pada Tablig Akbar di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat, Minggu, 20 November 2016.

Jenderal bintang empat itu menjelaskan, penahanan seorang tersangka merupakan kewenangan penyidik. Terdapat dua alasan penyidik, sesuai KUHAP, dalam melakukan penahanan yakni objektif dan subjektif.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Ada tiga unsur subjektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan. Pertama adalah tersangka dikhawatirkan melarikan diri.

Pada kasus ini, Ahok dinilai masih kooperatif, termasuk saat dia memenuhi panggilan ketika diminta keterangannya, dua kali. "Tapi saya tidak ambil risiko, saya tambah cegah keluar negeri," kata Tito.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Unsur kedua adalah kekhawatiran tersangka untuk menghilangkan barang bukti terkait kasus. Menurut Tito, barang bukti dalam kasus ini adalah rekaman video pernyataan Ahok saat di Pulau Seribu.

Dia menyebutkan, rekaman video itu telah diamankan oleh penyelidik Polri. Bahkan rekaman itu juga telah diperiksa keasliannya oleh forensik.

Sementara unsur yang ketiga adalah kekhawatiran tersangka mengulangi perbuatannya. "Kalau yang bersangkutan kami lihat belum ada upaya itu, kami belum lakukan penahanan," ujar Tito.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya