- VIVA.co.id/Raudhatul Zannah
VIVA.co.id – Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengaku sempat was-was mengikuti proses persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Ketika kasus itu bergulir, Tito masih menjabat Kapolda Metro Jaya. "Pada kasus Jessica, yang deg-degan saya, kapolda saat itu, lalu Pak Direskrimum Krishna Murti dan penyidiknya," kata Tito, saat memberikan sambutan pada Tablig Akbar di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat, Minggu, 20 November 2016.
Menurut Tito, hal tersebut tak terlepas karena penyidik berani menahan Jessica hingga empat bulan. Jika pada persidangan Jessica dinyatakan tidak bersalah, Polda Metro Jaya yang dulu pernah dipimpin Tito terancam digugat.
"Kalau sampai yang bersangkutan bebas, siap-siap digugat kami karena merampas kebebasan empat bulan," ujarnya.
Tito mengaku selalu mengikuti proses persidangan yang ditayangkan langsung di televisi. Dia merasa lega setelah hakim memutuskan Jessica bersalah dan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara. "Begitu diputus bersalah, kami langsung sejuk, alhamdulillah, enggak dituntut kami," ujar Tito sambil berkelakar.
Jessica Kumala Wongso didakwa membunuh Wayan Mirna Salihin. Jessica diduga melakukannya dengan menaruh racun sianida dalam es kopi Vietnam yang diminum Mirna, di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Usai minum kopi tersebut, Mirna tewas.