Polri: Kasus Ahok Sudah 90 Persen

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Penyidikan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sudah berjalan sepekan. 

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar mengatakan, tahap penyidikan kasus itu sudah mencapai 90 persen. Informasi perkembangan kasus ini diperolehnya langsung dari Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto.

"Hari ini sudah 90 persen," kata Boy saat acara dialog Polri bertajuk bedah kasus penistaan agama di Indonesia, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 24 November 2016.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Boy mengatakan, penyidikan kasus itu hampir rampung sehingga bisa masuk ke tahap penyusunan pemberkasan untuk dilakukan pelimpahan tahap pertama. Namun, mantan Kapolda Banten ini mengungkapkan, masih ada beberapa ahli yang perlu dimintai keterangan, sesuai ahli yang ditambahkan pihak pelapor.

"Ini sudah tinggal beberapa saksi ahli yang diminta oleh pelapor ditambahkan. Jadi hari ini dan besok Jumat (25 November 2016) dibuat penyusunan resume berkas perkara," ujar Boy.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Boy mengimbau, agar masyarakat bersabar menunggu proses hukum ini berjalan. Dia yakin, kasus ini akan ditangani dengan memenuhi azas keadilan, sehingga meminta warga percaya dengan aparat penegak hukum.

"Oleh karena itu, Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya