Hatta Taliwang Dijerat UU ITE

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA.co.id – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Probowo Argo Yuwono mengatakan, aktivis Hatta Taliwang ditangkap atas sangkaan UU ITE (Informasi dan Transaksi Eletronik).

Nasib 5 Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok

"Yang bersangkutan kami persangkakan pasal 28 ayat jo 45 ayat 2 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE," kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis 8 Desember 2016.

Argo menjelaskan, Hatta ditangkap pada Kamis dini hari tadi di kediamannya di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

Terkuak, Identitas Mayat Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

"Penangkapan dilakukan oleh Krimsus Polda Metro Jaya, pada dini hari tadi jam 01.30 WIB. Ditangkap di rumah di rusun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat," ucapnya.

Argo menambahkan, Hatta ditangkap karena telah memposting di media sosial Facebook yang isinya menimbulkan permusuhan terkait suku, agama, ras dan antargolongan (sara).

Farhat Abbas Diperiksa Polisi Pekan Ini soal Laporan Penistaan Agama ke Pendeta Gilbert

"Dia menyampaikan ‘China hobi beternak penguasa’ ditulisannya dan sebagainya. Makanya kami tangkap," katanya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti seperti HP, buku-buku dan buku catatan. Saat ini, polisi sedang mempelajari bukti tersebut. "Intinya di posting itu. Ini kita kembangkan postingan lain," ucapnya.

Mengenai dugaan ikut aksi makar, Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti.

"Untuk sementara penangkapan karena UU ITE. Nanti didalami dari barang bukti dan kami kembangkan yang lainnya. Kita belum memeriksa. Nanti setelah diperiksa kita akan sampaikan lebih lanjut. Alat bukti sudah kita kumpulkan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya