Cara Polisi Ungkap Aktor Utama Penyandang Dana Makar

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan masih menelaah data dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap aktor utama penyandang dana terkait dugaan aksi makar.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

“Kami sedang pelajari dari PPATK, kan banyak transaksi keuangan," kata Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis, 8 Desember 2016.

Argo menyatakan, Polda sangat berhati-hati untuk menelusuri adanya dugaan penyandang dana makar yang disebut-sebut memanfaatkan aksi damai 2 Desember.

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

Dia mengaku cukup sulit untuk bisa menelurusi banyaknya transaksi yang diduga sudah dikucurkan kepada beberapa pihak tertentu. Argo juga belum bisa menyebut total pendanaan terkait dugaan makar tersebut.

"Sedang kami dalami dan kumpulkan karena kan banyak, karena ngasihnya tidak banyak, tapi kecil-kecil," kata dia.

Jadi Relawan Prabowo, Eks Kapolda Metro Era Presiden Gus Dur Tak Khawatir Diserang Isu Makar

Namun, Argo memastikan penyidik sedang bekerja untuk menelurusi ke mana saja aliran pendanaan yang disebut-sebut untuk ditujukan menggulingkan pemerintahan Joko Widodo.

"Perjalanan itu sedang kami dalami aliran dana itu. Ini tim sedang bekerja terkait aliran dana. Nanti akan disampaikan," kata Argo.

Diketahui, polisi telah menangkap 11 orang sebelum aksi damai 2 Desember berlangsung, karena diduga melakukan makar. Dari 11 orang tersebut, 8 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus makar, 2 orang tersangka kasus ITE dan satu lainnya yakni musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap penguasa Pasal 207 KUHP.

Dari 11 orang, delapan orang tidak ditahan dan 3 orang yang ditahan yakni Sri Bintang Pamungkas, tersangka kasus dugaan makar dan dua orang lainnya atas nama Jamran dan Rizal Kobar terkait pelanggaran UU ITE. Ketiganya kini ditahan di rutan narkoba Polda Metro Jaya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya