Said Iqbal Heran Dipanggil Polisi Soal Kasus Makar

Presiden KSPI, Said Iqbal.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan upaya makar yang menyeret beberapa aktivis pada 2 Desember lalu. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

Said tiba di Polda Metro Jaya dengan ditemani tim pengacaranya dan Sekjen KSPI Muhammad Rusdi. Saat datang, Said mengaku bingung dengan pemanggilan polisi terhadapnya itu.

"Pada hari ini saya dipanggil sebagai saksi tapi di situ tidak disebutkan tersangkanya siapa, tapi berkaitan dengan pasal 107, 110 jo 87 yang terkait dengan makar, tapi tersangkanya siapa tidak disebutkan dalam panggilan itu," kata Said kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa 13 Desember 2016.

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

Ia pun mengaku tidak mengerti kaitan kasus dugaan makar itu dengan pemeriksaan terhadapnya sebagai saksi.

"Kami juga berpendapat siapapun kawan-kawan yang sudah ditersangkakan sebagai tersangka makar, itu tidak benar karena dalam negara yang demokrasi pasal itu pasal zaman Hindia-Belanda. Bagaimana mungkin orang mau makar, enggak punya senjata, enggak punya logistik, enggak punya massa, enggak punya peralatan yang cukuplah untuk melakukan sebuah makar," kata Said.

Partai Buruh Moncer di Survei Risetindo, Said Iqbal: Menepis yang Selama Ini Mengecilkan Kami

Said berharap agar pasal tersebut tidak digunakan aparat penegak hukum untuk membungkam orang-orang yang kritis dan mencederai demokrasi.

"Apalagi gerakan buruh, gerakan buruh kan tuntutannya adalah kesejahteraan. In case ada beririsan dengan perjuangan yang terkesan politik itu adalah sebuah akibat saja," katanya.

Oleh karena itu, ia berharap tidak ada siapapun yang terkait kemarin aksi 212 ditujukan terhadap pasal makar.

Said mengatakan, dirinya seharusnya diperiksa Kamis 15 Desember nanti, namun ia berinisiatif untuk memajukan pemeriksaan tersebut. "Karena Kamis depan saya akan ke Nepal untuk menghadiri oertemuan dengan ILO (International Labour Organization)," kata Said.

Sementara itu, Sekjen KSPSI, Muhammad Rusdi, mengaku bingung mengapa buruh ikut dikaitkan dalam aksi dugaan makar 212. Karena, saat beraksi, buruh berdemonstrasi dari Tugu Tani menuju Balai Kota DKI Jakarta.

"Kita juga bingung, mana yang dibilang aksi makar?" tanya dia.

Rencananya, kata Rusdi, beberapa buruh akan mendatangi Gedung Dirkrimum Polda Metro Jaya untuk mendukung Said Iqbal. "Ada 100 orang buruh yang akan datang," katanya.

Demo Buruh

Sejumlah buruh terlihat duduk-duduk di lorong menuju ke ruangan Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk mengawal Said Iqbal. Suasana yang tadinya hening menjadi riuh ketika seorang buruh berteriak di lorong."Hidup buruh...hidup buruh," teriak buruh tersebut yang diikuti oleh temannya.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) Mirah Sumirat mengatakan, kedatangan massa buruh adalah untuk mengawal Said yang diperiksa di Mapolda Metro Jaya.

"Hari ini kami dari KSPI mengawal, menemani Bung Said Iqbal yang dipanggil polisi sebagai saksi atas dugaan makar. Saya sendiri tidak tahu siapa yang lalukan itu," ujar Mirah kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa 13 Desember 2016.

Mirah mengaku bingung pemeriksaan ketuanya itu yang dikaitkan dengan upaya dugaan makar. Menurutnya, pemanggilan terhadap Said itu tidak tepat.

"Kami justru malah bingung, (Said) dipanggil sebagai saksi saja kami bingung, ini tidak pas dan tidak ada hubungannya serta korelasinya. Kami selama perjuangan kami selaku buruh ini murni untuk kesejahteraan buruh," kata Mirah.

Kalaupun massa KSPI sempat melakukan aksi pada 2 Desember lalu, ditegaskan Mirah bahwa hal itu tidak ada hubungannya dengan upaya makar. Menurutnya, selama ini buruh turun ke jalan adalah untuk memperjuangkan hak buruh salah satunya pengupahan yang layak.

"Perjuangan buruh gak ada hubungannya dengan makar-makaran, buruh yang selama ini berjuang memang konsentrasi pada PP No 78 Tahun 2015 yang bertentangan dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," paparnya.

Ia juga menegaskan bahwa kaum buruh tidak punya senjata untuk melakukan upaya makar. Sehingga menurutnya, pemeriksaan terhadap Said Iqbal itu tidak tepat.

"Saya perlu tekankan di sini perjuangan kami murni untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan buruh. Kami tidak punya senjata apapun, tidak membawa ideologi komunis atau teroris, murni pancasila," katanya.

Ia juga menyatakan, selama ini Said Iqbal tidak pernah menyuarakan untuk melakukan makar kepada massa buruh.

"Saya, kalau ada skenario atau skema bung Said ditetapkan sebagai tersangka, aneh bagi kita di mana letak dia ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak pernah menyuruh untuk mengkudeta. Yang disampikan bung Said Iqbal 'yuk sama-sama bergerak untuk kesejahteraan kita', tetapi saya tidak mau mengandai-andai (ditetapkan sebagai tersangka)," katanya.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya