Alasan Video Gus Dur Tak Jadi Diputar di Sidang Ahok

Jalannya persidangan perdana atas Ahok dalam kasus penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 13 Desember 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Safir Makki/Pool

VIVA.co.id – Dalam sidang perdana perkara dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai terdakwa sempat meminta majelis hakim agar diberi izin untuk memutarkan video Presiden Indonesia ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang meminta masyarakat memilih Ahok sebagai Gubernur saat Pilkada Bangka Belitung tahun 2007 yang lalu. Pemutaran video itu demi memperkuat eksepsinya atas dakwaan penistaan agama yang dilayangkan jaksa kepada dia.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Namun, keinginan Ahok itu tidak dipenuhi majelis hakim. Terkait hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono menjelaskan bahwa hal itu tidak perlu dilakukan dalam penyampaian eksepsi Ahok pada Selasa, 13 Desember 2016 lantaran sudah disampaikan Ahok dalam berkas perkara yang diterima dari Kepolisian.

Dengan alasan tak perlu pengulangan, permintaan itu pun ditolak juga oleh pihak jaksa hari ini.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

"Benar (menolak video Gus Dur), kami kan dalam waktu tiga sampai lima hari ketika berkas perkara kami terima dari penyidik polri, kami pelajari. Ternyata apa yang disampaikan oleh terdakwa itu sudah termasuk di dalamnya," kata Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Selasa, 13 Desember 2016.

Oleh karena itu jaksa meminta kepada hakim agar pemutaran video tersebut tidak dilakukan hari ini namun bisa dilakukan saat memasuki proses pembuktian. Mereka kemudian sepakat dengan majelis hakim yang akhirnya belum menanggapi hal tersebut dalam eksepsi terdakwa Ahok.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

"Nah untuk tidak mengulang-ulang sebaiknya itu (pemutaran video) di proses pembuktian karena itu sudah masuk materi perkara. Kan ini eksepsi, makanya harus di pembuktian. Makanya saya setuju dengan sikap majelis hakim," katanya.

Ahok menjalani sidang perdana perkara dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Setelah mendengarkan dakwaan, Ahok menyampaikan eksepsi. Pada bagian akhir eksepsi, Ahok menyampaikan pengalamannya bertemu dengan mendiang Gus Dur, yang berkaitan dengan pemilihan gubernur.

Kemudian Ahok meminta kepada majelis hakim agar diberi izin untuk memutarkan video Presiden Indonesia ke-4 Gus Dur yang meminta masyarakat memilih Ahok sebagai Gubernur saat Pilkada Bangka Belitung pada tahun 2007. Namun keinginan Ahok itu tidak ditanggapi majelis hakim.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya