Kata Polda Metro Soal Surat Polres Bekasi Terkait Fatwa MUI

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA.co.id – Polres Metro Bekasi Kota  telah mengeluarkan surat edaran kepada pimpinan perusahaan agar tidak memaksakan kepada karyawan muslim menggunakan atribut non-muslim jelang perayaan Natal, 25 Desember 2016.

Eks Ajudan SYL Ungkap Firli Minta Uang Rp50 Miliar, Apa Kabar Berkas Kasus Pemerasan di Polri?

Surat yang dikeluarkan oleh dua Polres itu didasarkan pada rujukan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 56 Tahun 2016, tanggal 14 Desember 2016.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, surat edaran itu terbit setelah pihaknya mengadakan rapat terkait adanya fatwa tersebut dengan jajaran Polres di Polda Metro Jaya.

Polisi Sebut Wanita yang Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari Kerja Open BO

"Intinya bahwa kami harus melihat dengan fatwa itu dan memberikan informasi kepada masyarakat. Yang terpenting bahwa semua kegiatan ini bisa kami laksanakan dengan baik dan lancar," kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin, 19 Desember 2016.

Ia menyampaikan, imbauan dari Polres Metro Bekasi Kota tersebut untuk perusahaan atau mal agar tidak memaksakan kehendak pemakaian atribut nonmuslim kepada umat muslim.

100 Ribu Pendukung Prabowo-Gibran Diklaim Bakal Aksi di MK Besok, Polri Lakukan Ini

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini menyebutkan, Polda Metro satu kesatuan dengan Polres jajaran dalam menyikapi fatwa MUI tersebut. "Intinya bahwa kami Polda satu padu dengan semua Polres, dengan elemen masyarakat semua yang kami ikut rapat di situ untuk menyikapi itu," ujarnya. 

"Dengan harapan bahwa dengan adanya fatwa itu, semuanya kita toleransi beragama di Indonesia bisa berjalan dengan baik dan lancar," dia menambahkan.

Dengan adanya surat imbauan tersebut, menurut dia, diharapkan tidak ada lagi aksi razia yang dilakukan organisasi masyarakat. Ia meminta masyarakat melaporkan ke polisi jika ada aksi tersebut.

"Kami sudah sampaikan bahwa untuk kegiatan itu kalau ada menemukan laporkan ke kepolisian, kepolisian yang akan melakukan tindakan," katanya.

Sebelumnya, Polres Kulon Progo DIY telah mengeluarkan surat dengan Nomor: B/4001/XII/2016/Intelkam tertanggal 17 Desember 2016. Polres Metro Bekasi Kota juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor:
B/4240/XII/2016/Restro Bks Kota tanggal 15 Desember 2016

Isi surat edaran dari Polres Metro Bekasi Kota antara lain, perihal imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat yang ditujukan kepada pemimpin perusahaan, agar tidak memaksakan kepada karyawan muslim menggunakan atribut nonmuslim jelang perayaan Natal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya