- ANTARA FOTO/Pool/Bagus Indahono
VIVA.co.id – Sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan dilanjutkan pada 3 Januari 2017.
Namun, sidang Ahok nanti tidak lagi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada Nomor 17, Jakarta Pusat. Sidang keempat tersebut akan dilakukan di Gedung Kementerian Pertanian, Jalan Harsono RM Nomor 3, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengemukakan, pemindahan lokasi sidang tersebut sesuai surat dari Mahkamah Agung, yaitu Surat Keputusan Ketua MA Nomor 221/KMA/SK/2016 atas permohonan kajati DKI dan kapolda soal pemindahan ke Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
"Sidang akan dilanjutkan 3 Januari 2017 di gedung Kementerian Pertanian," ujar Dwiarso dalam persidangan kasus tersebut, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada Nomor 17, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Desember 2016.
Hari ini, Ahok menjalani sidang ketiganya. Sidang mengagendakan putusan sela dari majelis hakim. Dalam putusan selanya, majelis hakim memutuskan dakwaan jaksa penuntut umum sah menurut hukum. Majelis hakim juga memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan penistaan agama.