Ahok Tinggalkan Pengadilan, Massa Sempat Blokir Jalan

iring-iringan kendaraan yang membawa Ahok meninggalkan pengadilan
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Ribuan orang makin meluber dan sempat menutup jalan ketika terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama, hendak meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Desember 2016.  

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan, iring-iringan mobil yang membawa Ahok, sapaan Basuki, melaju dengan sedikit melawan arus. Rombongan lantas masuk melewati sebuah gang. Iring-iringan kendaraan Ahok meninggalkan lokasi sidang dengan pengawalan ketat belasan motor Brimob.

"Tolong merapat beri jalan, mobil dan pengamanan dilewatin gang saja," ujar anggota Brimob yang sedang sibuk menyiapkan barier untuk jalannya rombongan.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Pantauan VIVA.co.id , massa dan bendera ormas kontra Ahok terlihat menutupi jalan. Mereka beberapa saat memblokir jalan. Lalu lintas dari Harmoni juga ditutup sesaat untuk memberi ruang iring-iringan Ahok meninggalkan lokasi. Kemacetan sempat terjadi beberapa saat. Usai Ahok pergi, massa perlahan mulai membuka satu lajur.

Hari ini, Ahok menjalani sidang ketiganya. Sidang mengagendakan putusan sela dari majelis hakim. Dalam putusan selanya, majelis hakim memutuskan dakwaan jaksa penuntut umum sah menurut hukum. Majelis hakim juga memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan penistaan agama.
 

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar


 

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022