Laporkan Rizieq FPI, PMKRI Dikritik Setara Institute

Ketua Umum PP PMKRI, Angelo Wake Kako. PMKRI melaporkan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Rizieq Shihab.
Sumber :
  • Danar Dono

VIVA.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Setara Institute menilai pelaporan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) ke Polda Metro Jaya merupakan kemunduran dalam iklim kebebasan beragama. Sebab dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) tidak dikenal istilah penodaan agama. Jika pun pernyataan Rizieq Shihab akan dipersoalkan, maka akan lebih baik jika menggunakan delik pernyataan kebencian (hate speech).

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

"Secara prinsip merupakan hak hukum setiap warga negara untuk menggunakan jalur hukum sebagai mekanisme penyelesaian persoalan dugaan pelanggaran hukum. Akan tetapi, dalam perspektif hak asasi manusia (HAM) penggunaan delik penodaan agama untuk pelaporan Rizieq Shihab juga merupakan kemunduran iklim kebebasan berkeyakinan," kata Hendardi dalam keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id, Selasa 27 Desember 2016.

Menurutnya, secara politis, pelaporan itu bisa dimaknai sebagai antitesis dari kekecewaan masyarakat atas pelaporan Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang juga dijerat dengan delik penodaan agama. Dalam situasi yang demikian, sebaiknya masyarakat tidak perlu reaktif merespons laporan tersebut.

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya

"Karena posisi kasusnya yang sudah dilaporkan, biarkan aparat penegak hukum bekerja untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana," tambahnya.

Sebelumnya, PMKRI, Senin siang, 26 Desember 2016, mendatangi Markas Polda Metro Jaya untuk melaporkan Habib Rizieq.

Top Trending: Istri Baru Habib Rizieq, Isi Ramalan Jayabaya hingga Nonis Diteriaki Emak-emak

Dalam aduannya, Ketua Presidium PP PMKRI Angelo Wake Kako, menyatakan jika Habib Rizieq telah melakukan pernyataan yang telah melukai umat Kristiani.

"Kita melihat video diTwitter atau Instagram, di mana menurut kami orasi Rizieq Shihab telah melecehkan umat Kristiani. Kami laporkan saudara Rizieq Shihab atas dugaan penistaan agama," kata Angelo.

Habib Rizieq oleh PMKRI dilaporkan dengan pasal sama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yakni Pasal 156 a KUHP terkait penodaan agama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya