Kisah Rebutan Balita Antara Sri dan Susanti

Sri Handayani mencari anaknya yang hilang dan mengadu ke polisi.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace

VIVA.co.id - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto menegaskan Dean Anugerah Ramadhan (2) tetap anak Sri Handayani (25), meski Dean sempat dirawat selama enam bulan lamanya oleh Susanti (34).

Balita di Empat Lawang yang Hilang 19 Jam, Ditemukan di Bawah Pohon Bambu

"Tidak ada alasan apapun juga kalau Dean menjadi anak Ibu S (Susanti), hanya beliau (pihak S), sangat sayang sekali," kata Kak Seto usai memberikan pendampingan pada Sri di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin 9 Januari 2017.

Ia juga berkata kalau pihak Susanti yang sudah merawat Dean tidak boleh meminta biaya terkait perawatan Dean.

6 Tahun Hilang, Bocah Ini Ditemukan di Negara Lain

"Biaya perawatan bukan sesuatu yang harus diulas lagi. Hanya ada kesalahpahaman. Mungkin Ibu S merasa sudah merawat Dean selama 6 bulan. Sudah kami jelaskan, tidak ada alasan apapun harus dijadikan sandera dan harus bayar sekian juta untuk dikembalilan, tidak ada," ujarnya.

Dalam proses mediasi kasus itu, Kak Seto mengatakan, sudah ada kesepakatan terkait hak asuh Dean. Pertemuan itu menyepakati bahwa penyelesaian kasus akan dilakukan secara kekeluargaan.

Dianggap Sepele, Permainan Ini Ampuh Asah Kemampuan Anak Balita

"Karena itu kami dari LPAI, akan lakukan pendampingan terus dan disepakati oleh kedua belah pihak, Dean sementara ini, boleh bersama Ibu S. Namun kalau Ibu Sri mau bertemu anaknya harus diperbolehkan," ujar Kak Seto.

Sementara itu, Susanti (34) sendiri mengaku telah mempunyai surat perjanjian yang ditandatangani di atas materai terkait hak asuh Dean. Surat itu, kata Susanti, tertanggal 23 Juni 2016 dan ditandatangani langsung oleh Sri Handayani (25) selaku ibu kandung Dean, Endang selaku Bibi Sri, dan Susanti sebagai pihak yang hendak merawat Dean.

"Dia (Sri) menandatangani langsung dalam keadaan sadar tanpa paksaan. Dia menyetujuinya sendiri," ujar Susanti.

Di sisi lain, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Tahan Marpaung membenarkan terkait surat perjanjian itu. Tahan berujar, adanya bukti kesepakatan terkait hak asuh Dean menjadikan laporan Sri tak bisa dikategorikan sebagai penculikan anak.

"Surat pernyataan itu berisi, Sri memberikan kuasa hak asuh kepada Susanti tertanggal 23 Juni 2016 di atas materai. Ditandatangani sendiri oleh Sri, budenya (Endang) beserta Susanti. Jadi laporannya enggak bisa disebut sebagai pencurian anak, tapi pencarian orang," ujar Tahan.

Sebelumnya diberitakan, Sri Handayani mengaku kehilangan putra pertamanya, Dean Anugrah Ramadhan sejak dititipkan pada bibinya, Endang Sudaryati pada Juni 2016 tahun lalu. Saat hendak kembali mengambil anaknya itu dari sang Bibi, Endang mengaku bahwa Dean sudah dititipkan pada Wiwit Supriyanti yang tak lain adalah sepupu dari Sri.

Namun, ketika mendatangi Wiwit, Sri mendapatkan kenyataan bahwa anaknya sudah berpindah tangan pada seorang perempuan bernama Susanti yang ternyata merupakan atasan Wiwit di kantornya. Sri pun kemudian mencari keberadaan Susanti, tapi saat berhasil menemukan Susanti, perempuan itu meminta uang sebesar Rp40 juta apabila ingin Dean dikembalikan.

Sri yang ditinggal suami dan tidak lagi bekerja tak bisa memenuhi permintaan Susanti. Hingga, Susanti pun enggan memberikan Dean pada Sri. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya