Gugatan Warga Bukit Duri Tanggungjawab Wali Kota Jaksel

Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Ade Alfath

VIVA.co.id – Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, menyerahkan sepenuhnya proses hukum lanjutan dikabulkannya gugatan warga Bukit Duri oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara ke Pemerintah Kota Jakarta Selatan. Menurut Sumarsono, apabila akan menempuh banding atas putusan tersebut, itu merupakan wewenang Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi. 

Jasad Pria Hanyut di Kali Ciliwung Buat Geger Bocah Lagi Main Burung

Karena menurut Sumarsono, gugatan tersebut ditujukan atas surat peringatan (SP) pertama, kedua dan ketiga, yang dikeluarkan walikota. Dan hal itu ditindaklanjuti Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan, untuk membongkar rumah warga yang dianggap berdiri di lahan bantaran Sungai Ciliwung. 

"Itu kewenangan Wali Kota Jakara Selatan. Karena yang dituntut bukan kita (Gubernur)  tapi Wali Kota Jakarta Selatan. Wali Kota mengatakan kemarin bilang mau banding," kata Sumarsono di Balai Kota, Kamis 12 Januari 2017. 

Anies Resmikan Pembangunan Kampung Susun untuk Warga Bukit Duri

Mengenai ganti rugi yang dituntut, Soni, begitu sapaan akrab Sumarsono, sebelumnya pernah meminta Pemkot Jakarta Selatan untuk mempelajari putusan tersebut. Namun dirinya kembali menegaskan, bahwa hal tersebut diserahkan selanjutnya kepada Wali Kota Jakarta Selatan selaku pihak yang mengeluarkan kebijakan. 

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah mengabulkan gugatan warga Bukit Duri terkait surat peringatan yang dikeluarkan Satpol PP Jakarta Selatan menyangkut penggusuran. 

Geger, Sesosok Mayat Ditemukan Mengambang di Kali Ciliwung

Kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera Soemarwi, mengungkapkan putusan PTUN bahwa tanah yang digusur adalah sah milik warga secara turun menurun. 

Tidak hanya itu, pengadilan juga memutuskan pemerintah kota Jakarta Selatan wajib membayar ganti rugi serta pemulihan hak-hak warga seperti perumahan, pendidikan, dan pekerjaan. 

Bahkan majelis hakim menyatakan, surat warga atas tanah tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, serta dikuatkan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelanggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan.

"Sehingga tidak ada alasan lagi bagi Pemkot untuk menolak memberikan ganti rugi," ujar Vera.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya