Cara KPU DKI Antisipasi Pemilih Ganda

KPU DKI menjelaskan kelengkapan dokumen persyaratan bakal calon Pilkada DKI 2017
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Komisioner KPU DKI Jakarta Dahlia Umar menyatakan, untuk mengantisipasi pemilih ganda dalam pemilihan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta 15 Februari mendatang, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) sampai pelaksanaan pencoblosan surat suara.

KPUD DKI Tetapkan Hasil Pileg 2019, PDIP Raih Kursi Terbanyak

Menurutnya, KPU DKI Jakarta hanya bertugas mengeluarkan daftar pemilih tetap (DPT) dengan mengacu pada data yang dimiliki oleh Dinas Dukcapil. Kendati demikian, KPU akan tetap menindaklanjuti apabila ditemukan identitas KTP ganda di lapangan ke Dinas Dukcapil sebagai lembaga pemerintah daerah yang memiliki kewenangan terkait data kependudukan.

Sehingga, Ia berharap masyarakat di lapangan dapat berperan aktif  melaporkan ke KPU DKI maupun Bawaslu DKI Jakarta, apabila mendapatkan temuan-temuan janggal terkait dengan e-KTP maupun Surat Keterangan Pemilih (Suket) di lapangan.

KPU DKI Jawab Laporan BPN-DPD Gerindra soal DPT, Berikut Lengkapnya

"Kalau masyarakat menemukan lagi, ada yang seperti itu laporkan ke PPS atau PPK ditingkat kecamatan dan kelurahan pasti akan kita tindaklanjuti ke Dinas Dukcapil. Karena kan memang harus dikonfirmasi kepada Dinas Dukcapil kan," kata Dahlia Umar kepada VIVA.co.id, Minggu 5 Februari 2017.

Selain itu, para pemilih tambahan maupun warga yang memilih dengan membawa Suket, harus mengisi surat pernyataan di TPS-TPS yang menyatakan, bahwa yang bersangkutan benar tidak terdaftar dalam DPT. "Dan kedua, mereka juga harus menyatakan bahwa e-KTP atau surat keterangan dari Dukcapil itu adalah dokumen asli bukan palsu," ujarnya.

SBY Sebut Kultur Politik Tanah Air Berubah Sejak Pilkada DKI 2017

"Dan mereka baru bisa masuk TPS di Jam 12.00 WIB," tambahnya.

Pada dasarnya, kasus KTP ganda di DKI Jakarta sangat tidak mungkin terjadi. Pasalnya, dalam proses pembuatan e-KTP yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil, tidak hanya dilakukan dengan cara administratif semata, melainkan harus melakukan rekam fisik, yaitu rekam retina mata.

Dengan demikian, jika mengacu pada sistem perangkat pembuatan KTP elektronik yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil, sangat mustahil seseorang dapat membuat KTP elektronik dua kali.

"Karena rekamannya bukan hanya admistratif kan, tapi ada rekam fisik kan. Jadi setelah kita data pemilih berdasarkan data kependudukan itu semua hanya terdata cuma sekali dan itu semua sudah didata di Sidalih," katanya.

Bagaimana pun, Ia tetap mengimbau kepada masyarakat DKI Jakarta, apabila mendapatkan temuan KTP ganda di lapangan agar segera melaporkan temuan tersebut ke KPU DKI Jakarta maupun Bawaslu DKI Jakarta. "Biar kita bisa langsung konfirmasi ke Dinas Dukcapil langsung, karena kita harus mengkonfirmasi kan," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya