Pengguna Surat Keterangan di Pilkada DKI 57.000 Orang

Ilustrasi Daftar Pemilih
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Komisioner KPU DKI Jakarta, Dahlia Umar menyatakan, sejauh ini pihaknya baru mendapatkan update informasi dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil terkait dengan warga DKI Jakarta yang akan memilih dengan menggunakan Surat Keterangan Pemilih  pada Pilgub DKI Jakarta nanti sebanyak 57.000 orang.

Isu Kaesang Maju Pilgub DKI, Demokrat Masih Lihat-lihat
"Data per tanggal 2 Februari 2017 kemarin itu jumlahnya (pemilih yang menggunakan surat keterangan) ada 57 ribu yang kami terima dari Dinas Dukcapil," kata Dahlia Umar kepada VIVA.co.id, Minggu, 5 Februari 2017.
 
Gerindra Tak Ngotot Usung Kader Sendiri di Pilgub Jakarta
Menurutnya, jumlah pemilih yang menggunakan surat keterangan di TPS-TPS pada tanggal 15 Februari mendatang tidak tertutup kemungkinan bertambah. Hanya saja, ia belum dapat memastikan jumlah penambahan pemilih yang menggunakan surat keterangan tersebut.
 
Pilih Anies atau Sahroni di Pilgub DKI 2024, Begini Jawaban Tak Terduga Surya Paloh
"Kita menunggu informasi dari Dinas Dukcapil. Karena menurut Dinas Dukcapil mereka akan memutakhirkan data per tujuh hari, artinya tanggal 9 Februari nanti akan ada update lagi," ujarnya.
 
Ketika dikonfirmasi apakah KPU DKI Jakarta membatasi jumlah penggunaan surat keterangan dalam pemilihan kepala daerah, ia menegaskan, secara peraturan perundang-undangan yang berlaku, KPU DKI Jakarta tidak bisa membatasi jumlah penggunaan surat keterangan dalam proses pengambilan suara di TPS. Hanya saja, lanjutnya, penggunaan surat keterangan hanya bisa dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB di TPS-TPS atau satu jam sebelum TPS-TPS ditutup oleh petugas jaga.
 
"Tidak ada (batasan jumlah), karena itu kan bukan kewenangan KPU, karena bagaimana pun data itu Dukcapil yang harus mengeluarkan, jadi Dukcapil yang menentukan siapa penduduk DKI Jakarta yang benar-benar bisa mendapatkan surat keterangan itu," katanya.
 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya