Mendagri: Nasib Ahok Pimpin DKI Tergantung Tuntutan Jaksa

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Moh Nadlir

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan akan segera menentukan nasib Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI. Menurut Tjahjo, keputusan posisi Ahok hanya tinggal menunggu tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus yang kini menjeratnya. 

Demo Tolak Pemekaran Ricuh, Sejumlah Mahasiswa Papua Ditangkap

"Saya tinggal menunggu tuntutan Jaksa setelah saksi-saksi di persidangan selesai," kata Tjahjo di Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 7 Februari 2017.

Tajahjo menyebut Undang-undang mensyaratkan bahwa petahana yang maju lagi akan cuti sampai masa kampanye selesai. Di mana masa cuti kampanye Pilkada DKI Jakarta akan berakhir pada 11 Februari 2017, bertepatan dengan hari terakhir kampanye.

Daerah Diminta Percepat Bentuk Perda Retribusi Persetujuan Bangunan

Namun, karena Ahok kini masih menghadapi proses hukum dalam kasus penistaan agama, maka nasib Ahok kembali memimpin Jakarta ditentukan oleh tuntutan jaksa. 

"Kalau tuntutan jaksanya lima tahun, ya saya akan memberhentikan sementara, sampai proses incracht (berkekuatan hukum tetap), " jelas Tjahjo.

Mendagri: ASN Harus Bangun Pola Pikir dan Budaya Kerja Melayani Publik

Sebaliknya, jika Jaksa Penuntut Umum menuntut Ahok dengan hukuman di bawah lima tahun, maka Kemendagri akan tetap kembali memimpin Jakarta paska masa cutinya habis.

"Kalau tuntutannya di bawah lima tahun, ya dia (Ahok) tetap menjabat gubernur. Kecuali dia kena OTT (operasi tangkap tangan) atau ditahan, dia (otomatis) kita berhentikan, karena mengganggu jalannya pemerintah, " tutur Mendagri. 

Dijelaskan Tjahjo, aturan itu tak hanya berlaku bagi Ahok. Sejumlah wilayah di Indonesia seperti Banten dan Sumatera Utara beberapa waktu lalu juga mengalami nasib serupa.

"Maka kita tinggal tunggu apa tuntuan Jaksa di persidangan, " imbuh dia. 

Sesuai Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah, atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan sementara, jika menjadi terdakwa dalam suatu tindak kejahatan. Aturan tersebut, berlaku untuk kepala daerah yang terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Fadli Zon meminta agar Mendagri berpegang pada aturan yang ada, apakah perlu menonaktifkan Ahok, atau tidak.

"Kalau aturannya sebagai terdakwa, harus diberhentikan sementara, maka seharusnya itu diterapkan," kata Fadli.

Jika mendagri tidak mengikuti aturan yang ada, Fadli menilai bahwa mendagri berpihak kepada calon nomor urut dua di kontestasi demokrasi Ibu Kota tersebut.

"Kalau Mengadri tidak menerapkan berarti berpihak. Jika tidak diterapkan sesuai UU yang berlaku, itu artinya adanya penyimpangan," tegas politisi Partai Gerindra tersebut.

Ahok sendiri kini berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan penistaan agama, karena mengutip Surat Al-Maidah ayat 51, saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016 lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya