Larangan Live Sidang Korupsi e-KTP Tuai Reaksi Keras

e-KTP.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Larangan live broadcast atau siaran langsung sidang perkara dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) menimbulkan reaksi keras dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Gerindra dan PDIP Pertanyakan Urgensi Hak Angket E-KTP

Menurut rilis yang diterima VIVA.co.id, Rabu malam, 8 Maret 2017, IJTI berpendapat larangan tersebut sudah kebablasan dan menghalangi hak publik untuk mengetahui informasi.

"Kami memandang, pelarangan live broadcast sidang korupsi e-KTP, tidak sejalan dengan cita-cita masyarakat di Tanah Air untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya, korupsi juga sejejar dengan kejahatan terorisme," ujar Ketua Umum IJTI, Yadi Hendriana.

Hak Angket Dianggap Tak Tepat Ungkap Kasus E-KTP

IJTI juga memandang, larangan live sidang e-KTP dikhawatirkan, selain akan memasung kebebasan berpendapat, juga rawan terjadi persidangan yang tidak fair dan cenderung mengesampingkan rasa keadilan.

Sidang ini akan menyeret nama-nama besar di panggung politik ke ranah hukum, sehingga menurut IJTI, jangan sampai pelarangan live broadcast sidang e-KTP justru menimbulkan masalah baru, dengan tidak terbongkarnya mega korupsi secara gamblang dan melindungi tokoh-tokoh tertentu.

Disebut Terlibat Korupsi E-KTP, Al Muzzammil PKS Minta Doa

"Publik harus tahu dan mengawal sidang e-KTP secara aktif, dan jangan sampai kebebasan Pers yg dijamin UU Pers No. 40 Tahun 1999 terpasung,” ucap Yadi.

Meskipun demikian, IJTI memandang ada jadwal-jadwal persidangan yang juga harus dihormati dan tidak perlu disiarkan secara langsung. Hal tersebut untuk melindungi keselamatan saksi kunci dan sejumlah saksi dalam sidang.

IJTI pun memandang, majelis hakim bisa melarang live broadcast pada saat mendengarkan kesaksikan.

"Tujuannya untuk perlindungan keselamatan saksi dan saling mempengaruhi antara saksi yang dihadirkan pada kesempatan berbeda," katanya lagi.

IJTI juga meminta kepada Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) untuk memperbolehkan sidang korupsi e-KTP dapat disiarkan langsung dari mulai Dakwaan, Tuntutan, Eksepsi, Putusan Sela dan Vonis.

Apalagi, kasus e-KTP adalah kasus korupsi yang merugikan negara dan rakyat. Kasus ini pun dipandang tidak ada hubungannya dengan Suku, Ras, Agama dan Antar golongan (SARA) dan layak diberitakan secara luas. (Right to know dan right to information).

Pers Indonesia juga berkewajiban memberitakan kasus korupsi e-KTP sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, P3SPS, serta prinsip hukum prasangka tidak bersalah.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Tipikor, Yohanes Prihana menyatakan bahwa sidang perkara dugaan korupsi e-KTP yang rencananya akan digelar Kamis, 9 Maret 2017 tak boleh disiarkan langsung oleh media televisi.

"Benar, tidak boleh menyiarkan secara langsung," kata Yohanes.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya