Ungkap 3 Kasus, BNN Musnahkan Puluhan Kilogram Sabu

Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso saat pemusnahan barang bukti narkoba.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika berupa 80.848,48 gram sabu dan 3.687 butir ekstasi, di halaman belakang gedung BNN, Jakarta, Kamis, 16 Maret 2017. 

Mumpung Ramadhan, Ammar Zoni Banyak Berdoa Agar Segera Bebas dari Penjara

Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseo mengungkapkan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari tiga kasus selama Maret 2017.

"Tiga kasus ini melibatkan 12 orang tersangka dan dua di antaranya tewas di tempat," kata pria yang akrab disapa Buwas, di Lapangan Parkir BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 16 Maret 2017.

Pakai Uang Palsu Beli Narkoba dan Punya Senpi Rakitan, Pecatan TNI AL di Lampung Ditangkap

Kasus pertama diungkap BNN di depan kantor jasa pengiriman barang di kawasan Abdul Rahman Saleh Lorong 3, Birobuli,  Palu Selatan, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis, 2 Februari 2017, sekira pukul 14.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari pemeriksaan intelijen yang mengendus ada sebuah paket kiriman berisi narkotika. Paket tersebut kemudian diambil oleh seorang pria berinisial MA (24) di kantor jasa pengiriman. 

Viral, Pria Serang Polisi Pakai Golok Gara-gara Dendam Pernah Ditangkap

MA kemudian diamankan. Sedangkan paket tersebut digeledah oleh petugas dan ditemukan 15 bungkus kaus yang di dalamnya terdapat tiga bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 851,6 gram. 

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka bernama F (31). "Dari keduanya diketahui bahwa mereka diperintahkan oleh seorang pria berinisial AR alias AI, napi lapas narkotika Cipinang, Jakarta Timur," ujarnya.

Kasus kedua diungkap BNN di Jalan Raya Ringroad Setia Budi, Medan Sunggal,  Setiabudi, Medan, Sumatera Utara, Minggu, 19 Februari 2017, sekitar pukul 10.00 WIB. Barang bukti yang diperoleh dari kasus ini berupa 32.004 gram sabu yang diduga berasal dari Malaysia.

"Dari kasus ini petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial ABS (28) dan BEP (37). Namun ABS terpaksa dilumpuhkan petugas hingga tewas di tempat karena mencoba melarikan diri saat pengejaran," ujarnya.

Kasus ketiga diungkap BNN di tiga tempat berbeda di kawasan Medan, Sumatera Utara, Rabu, 1 Maret 2017. Dari kasus ini petugas mengamankan MUL (33) dan RIZ (36), dengan barang bukti 39.221,46 gram sabu di kawasan Medan, Binjai, Sumatera Utara. 

"Tersangka RIZ terpaksa dilumpuhkan oleh petugas hingga tewas karena berusaha melawan ketika akan diamankan," ujarnya.
 
Seluruh barang bukti ini, sebelum dilakukan pemusnahan, masing-masing disisihkan sebanyak 170,5 gram sabu dan 15 butir ekstasi untuk keperluan Iptek, Diklat, dan pemeriksaan laboratorium. Barang bukti tersebut dimusnahkan ke dalam incinerator.

Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya