- Viva.co.id/Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Penyidik Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengantongi nama-nama pelaku lain, dalam kasus penyebaran konten pornografi anak melalui akun grup media sosial Facebook.
"Sudah, untuk hasilnya nanti akan kami sampaikan," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ahmad Yusep di Polda Metro Jaya, Kamis, 16 Maret 2017.
Penyidik terus memburu pelaku lain dalam kasus tersebut. "Kami terus mengupayakan untuk dapat menindak atau menangkap pelaku lainnya," katanya.
Menurut Ahmad, pihaknya masih mendalami peran dari pelaku-pelaku lain itu. Penyidik juga masih mendalami keberadaan pelaku lain melalui 500 video dan 100 foto yang ada dalam akun grup paedofil itu.
"Masih terus kami identifikasi melihat akun atau konten yang muncul dalam bentuk foto, kami identifikasi untuk keberadaan," katanya.
Sebelumnya, polisi telah menangkap empat tersangka kasus penyebaran konten pornografi anak-anak dalam akun Official Candys Group. Empat tersangka yang berperan sebagai admin grup tersebut yakni Wawan (27), Dede (24), DF (17) dan perempuan berinisial SHDW alias SHDT (16).
Polisi juga akan menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI). Sebab, ada 11 grup lain yang diduga berasal dari berbagai negara yang terkoneksi dengan akun itu.