Menang Gugatan Pulau F, I, K, Nelayan Sujud Syukur

Nelayan sujud syukur setelah PTUN mengabulkan gugatan mereka soal reklamasi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anwar Sadat

VIVA.co.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan nelayan terkait penerbitan surat izin reklamasi Pulau I yang dilakukan PT Jaladri Kartika Ekapaksi. Majelis hakim memutuskan mengabulkan seluruh gugatan para penggugat.

Komik Bikin Ngakak: Anies Baswedan Reklamasi No, Perluasan Daratan Yes

"Mengabulkan gugatan penggugat dua untuk seluruhnya. Dua menyatakan batal keputusan gubernur DKI no 2.269 tahun 2015 tentang pelaksanaan izin pelaksanaan reklamasi ke PT Jaladri Kartika Ekapaksi," kata Hakim Ketua di ruang Sidang Kartika PTUN Jakarta Timur. Kamis malam 16 Maret 2017.

Majelis hakim juga mewajibkan tergugat yakni Pemerintah Provinsi untuk mencabut putusan Gubernur DKI nomor 2.269 tahun 2015 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi pulau I kepada PT Jaladri Kartika Ekpaksi tertanggal 22 oktober 2015.

Kalah di PTUN, DKI Banding Putusan soal Reklamasi Pulau I

"Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp483 ribu," ujarnya

Putusan ini pun disambut suka cita oleh para nelayan. Sontak mereka langsung berdiri dari kursi tempat mereka menyaksikan jalannya sidang dan mereka meneriakkan takbir.

Kesatuan Nelayan Nilai IMB Reklamasi untuk Bisnis Semata

"Allahu Akbar, Allahu Akbar," ujar nelayan menyambut positif putusan tersebut.

Sejurus kemudian menyanyikan lagu Indonesia Raya. Setelah itu secara bersamaan mereka melakukan sujud syukur.

Sebelum putusan pulau I ini, Majelis Hakim PTUN Jakarta membuat putusan terkait reklamasi Pulau F dan Pulau K. Dalam dua putusan itu Pemprov DKI juga kalah.

Majelis hakim mengabulkan gugatan para nelayan dengan beberapa pertimbangan. Diantaranya yaitu keterangan yang dihadirkan para pihak selama persidangan, hakim menilai dan berpendapat bahwa pemberian izin reklamasi tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan umum dalam rangka pembangunan.

Sangat Dirugikan

Pengadilan juga berkesimpulan bahwa para penggugat sangat dirugikan dengan objek sengketa dan bila SK tersebut tetap dilaksanakan maka kerugian yang dialami nelayan selaku penggugat akan lebih besar.

Ini merupakan kemenangan ketiga para nelayan setelah sebelumnya PTUN mengabulkan gugatan mereka terkait proyek reklamasi Pulau F dan K.

Sebelumnya, Ketua Komunitas Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Iwan Carmidi menegaskan, banyak sekali kerugian yang dialami nelayan akibat adanya proyek reklamasi Pulau F, I, K. Bahkan, proyek reklamasi berdampak terhadap lingkungan.

"Secara tidak langsung ya, kalau 17 pulau itu berdiri, artinya itu nelayan semua akan musnah di Teluk Jakarta," ujarnya.

Seperti diketahui, gugatan yang dilayangkan KNTI dan Walhi tercatat dalam nomor perkara 15/G/LH/2016/PTUN.JKT. Adapun majelis hakim yang akan memimpin sidang nanti yaitu Hakim Adhi Budhi Sulistyo, Hakim Baiq Yuliani dan Hakim M Arif Pratomo serta Salamudin selaku panitera pengganti. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya