PTUN Menangkan Nelayan Penggugat Reklamasi Pulau F, I, K

Sandi: Alhamdulillah, Ini Kemenangan Rakyat Jakarta

Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno.
Sumber :
  • Raudhatul Zannah/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengungkapkan rasa syukurnya terhadap kemenangan rakyat Jakarta atas dikabulkannya gugatan terkait proyek reklamasi pulau F, I, dan K oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara.

Terbitkan Izin Reklamasi, Anies Kecewakan Pendukungnya

Sandi berharap, putusan PTUN itu bisa menjadi awal penataan ulang pesisir pantai Jakarta. Terutama, juga bisa memberikan keberpihakan pada masyarakat itu.

"Alhamdulillah, ini kemenangan rakyat Jakarta. Kemenangan kita semua, kemenangan warga yang selama ini tidak merasakan proses yang terbuka dan keteradilan," kata Sandi di Petojo Utara, Jakarta Pusat, Jumat 17 Maret 2017.

Anies Kalah Banding, Izin Reklamasi Pulau I Harus Diterbitkan Lagi

Kemudian, pria berumur 47 tahun ini menegaskan, kemenangan itu menjadi pesan penting bagi para pembuat kebijakan di kemudian hari. Guna memastikan bahwa proses harus terencana dengan baik dan memperhatikan kepentingan publik secara keseluruhan.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang gugatan nelayan Teluk Jakarta dan Walhi, terkait proyek reklamasi pulau F, I, dan K. Dalam putusan untuk pulau K, Hakim Ketua Arif Pratomo, mengabulkan gugatan nelayan teluk Jakarta dan Walhi.

Kalah di PTUN, DKI Banding Putusan soal Reklamasi Pulau I

Adapun tergugat dari kasus itu adalah Basuki Tjahaja Purnama, yang ketika gugatan dilayangkan aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ahok, saat ini cuti kampanye Pilkada.

"Memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan Gubernur Daerah Provinsi Ibu Kota DKI Jakarta Nomor 2.485 Tahun 2015 kepada PT Pembangunan Jaya Ancol sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata Hakim Arief di ruang sidang Kartika, Kamis 16 Maret 2017.

Dalam pokok perkara, hakim mengabulkan gugatan para penggugat. Hakim menyatakan batal, atau tidak sah keputusan Gubernur DKI Nomor 2.485 Tahun 2015 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya