Putusan PTUN Soal Reklamasi Buktikan Warga Benar

Proyek Reklamasi di Teluk Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai kemenangan gugatan nelayan Teluk Jakarta dan Walhi terkait reklamasi pulau F, I dan K, membuktikan ada yang keliru dalam proyek tersebut. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta ini harus menjadi dasar hukum karena terbukti warga Teluk Jakarta benar.

PKS Sindir Pemindahan Ibu Kota Kompensasi Gagalnya Reklamasi Jakarta

"Dengan putusan PTUN itu menunjukkan kebenaran ada di pihak warga, dan saya kira harus menjadi hukum yang mendasari kepastian," kata Fadli dalam keterangannya, Senin, 20 Maret 2017.

Menurut Fadli, pemerintah harus menjalankan putusan PTUN tersebut. Jika tidak, maka dinilai pemerintah hanya berpihak kepada pengusaha saja.

Usai Reklamasi Dihentikan, Anies Siapkan Perubahan Payung Hukum

"Kalau pemerintah tidak berpihak kepada masyarakat, ya tentu dilihat bahwa pemerintah berpihak pada kepentingan orang tertentu, dalam hal ini pengembang," ujar Wakil Ketua Umum Gerindra itu.

Fadli mengatakan, dalam proses reklamasi ini, banyak yang tak diikuti prosedurnya sehingga menimbulkan masalah bagi nelayan lokal.

Anies Dipanggil Zulkifli Hasan, Bahas Reklamasi dan Pilpres 2019

"Dari awal saja sudah ada pelanggaran dan masalah, seperti amdal, peruntukannya dan regulasi-regulasi lain, termasuk stakeholder," kata Fadli.

Seperti diberitakan, Majelis PTUN Jakarta, pada Kamis, 16 Maret 2017 mengabulkan gugatan nelayan dan Walhi terkait sejumlah izin proyek reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta. Ada tiga Keputusan Gubernur yang digugat, yakni terkait izin reklamasi Pulau F, I, dan K.

Dalam pokok perkara, hakim mengabulkan gugatan para penggugat. Pihak tergugat juga diwajibkan untuk mencabut Keputusan Gubernur DKI soal izin pelaksanaan reklamasi Pulau K.

"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Daerah Provinsi Ibu kota DKI Jakarta Nomor 2.485 Tahun 2015 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol," ujar Hakim Ketua Arief Pratomo. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya