Sidang ke-15, Pihak Ahok akan Hadirkan Tiga Saksi Ahli

Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini, Selasa, 21 Maret 2017.

Amnesty International Minta KY Periksa Hakim PK Ahok

Sidang kembali akan digelar di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.00 WIB pagi ini. Persidangan hari ini merupakan persidangan ke-15.

Pada persidangan ke-15, pihak Ahok masih diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan bagi kliennya. Namun mengingat bahwa tim penasihat hukum Ahok mengaku sudah menghadirkan semua saksi faktanya pada persidangan Selasa pekan lalu, maka pada persidangan kali ini, mereka akan menghadirkan ahli yang meringankan Ahok untuk memberikan keterangan di pengadilan.

Fadli Zon Khawatir Sidang PK Ahok Bisa Buat Kegaduhan Baru

"Sidang ini mengajukan pemeriksaan ahli-ahli dari tim penasihat hukum," kata salah satu penasihat hukum Ahok, Humprey Djemat dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 21 Maret 2017.

Ada tiga ahli meringankan yang rencananya mereka hadirkan dan akan memberikan keterangan di persidangan. Ahli tersebut merupakan ahli agama Islam, ahli bahasa, serta ahli hukum pidana.

Penahanan Ahok Dianggap Jadi Kekhilafan Hakim

Ketiganya yaitu KH Ahmad Ishomuddin, ahli agama Islam yang merupakan Rais Syuriah PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) Jakarta serta sebagai dosen Fakultas Syari'ah IAIN Raden Intan, Lampung. Rahayu Surtiati, ahli bahasa yang merupakan guru besar Linguistik, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, UI, Depok. Serta C. Djisman Samosir, ahli hukum pidana yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung.

Saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP. (ase)

KH Maruf Amin (kiri) saat menemui Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) TGB Zainuddin Atsani.

Cawapres Ma'ruf Amin akan Temui Ahoker

Fatwa Ma'ruf Amin di MUI dianggap sebagai penyebab Ahok masuk penjara.

img_title
VIVA.co.id
24 September 2018