Beredar Penjualan Liquid Vape Isi Ganja di Internet

Polisi sebelumnya ungkap penjualan liquid vape isi ganja
Sumber :
  • VIVA.co.id / Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan meringkus seorang pedagang cairan rokok elektronik atau liquid vape yang mengandung zat narkoba jenis ganja. Penangkapan dilakukan pada Sabtu 17 Maret kemarin di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Vape May Help Adult Smokers to Stop, Study Says

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Vivick Tjangkung mengatakan, berdasarkan hasil laboratorium, puluhan botol berisi cairan rokok elektronik yang disita dari tangan tersangka berinisial AA (20) itu positif mengandung zat narkoba golongan satu.

"Mengungkap penangkapaan narkoba, dikatakan jenis baru karena barang bukti ini menggunakan liquid vape yang ternyata mengandung ganja, dari hasil laboratorium bahwa kandungan ganja tersebut bisa masuk narkotika golongan satu," kata Vivick di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa, 21 Maret 2017.

Riset Universitas Bern: Vape Efektif Bantu Perokok Dewasa Beralih dari Kebiasaan Merokok

Vivick menjelaskan, tersangka menjajakan cairan rokok elektronik yang sudah diracik dengan ganja itu melalui sebuah website dan dikemas dengan aneka rasa sesuai selera pembeli, harga juga beragam. Sementara sasaran pembeli adalah anak yang terbiasa memakai liquid vape.

"Per botol dijual Rp500 ribu sampai Rp600 ribu, dijual melalui internet, nama websitenya HND. Kalau mau beli harus dengan internet dengan kode nama tertentu, tidak kepada sembarang orang dijual," ujarnya.

Tak Mudah Berhenti Merokok, Perokok Dewasa Bisa Optimalkan Produk Tembakau Alternatif

Dikatakan Vivick, tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lainnya yang mengedarkan barang haram tersebut dengan menggunakan modus liquid vape, mengingat liquid ini sendiri sedang populer dan proses peracikannya juga mudah.

"Ini campuran ganja dicampur dengan cairan ini beberapa persen, jadi kita juga akan mencari tahu lebih dalam bagaimana proses pembuatannya karena ini racikannya sangat sederhana," ujarnya.

Mengenai efek sampingnya, ia menyebut sama seperti mengkonsumsi ganja. "Efeknya sama dengan ganja biasa, bisa nge-fly tentunya ini pusing. Operasinya hampir sudah enam bulan, saling menjual dengan online," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau melanggar Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya