Parkir Sembarangan, Mobil Polisi Digembok Dishub Depok

Mobil dinas polisi digembok Petugas Dishub Kota Depok, Kamis, 23 Maret 2017.
Sumber :

VIVA.co.id – Sebagai aparat penegak hukum dan aturan, seharusnya polisi bisa memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Meski hanya tentang parkir, tapi tak sepantasnya petugas kepolisian semaunya menempatkan kendaraannya di lokasi terlarang.

Mobil Pelat Merah Parkir di Jalan Pakai Kanopi, Netizen Emosi

Seperti yang terjadi di Kota Depok, Jawa Barat, Kamis, 23 Maret 2017. Satu unit mobil dinas milik kepolisian kedapatan diparkir di bahu jalan. 

Mobil berpelat nomor dinas polisi 2122-07 jenis Toyota Kijang berwarna abu-abu itu ditemukan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, saat melakukan razia parkir liar di sepanjang Jalan Raya Margonda.

Video Mobil Keluar dari Parkiran Paralel, Tipis Banget Jaraknya

Menurut Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Depok, Sariyo Sabani, mobil dinas polisi itu melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan perhubungan dan aturan larangan serta tata tertib berlalu lintas.

Karena pelanggaran itu, petugas Dishub Kota Depok, melakukan penggembokan ban mobil dinas kepolisian itu.

Dapat 'Surat Cinta' Gara-gara Salah Parkir, Pengemudi Dibela Warganet

"Kami terpaksa bertindak tegas sebab mereka tidak menggubris teguran kami," kata Sariyo.

Selain mobil dinas kepolisian, petugas Dishub Kota Depok juga menemukan banyak sekali sepeda motor milik penumpang KRL yang diparkir di lokasi parkir tak resmi. Seluruh sepeda motor itu ditindak petugas dengan cara menggembosi ban. (ase)

Lokasi kanopi mobil yang viral didatangi polisi

Lokasi Kanopi Mobil Dinas yang Viral Didatangi Polisi

Sebuah mobil terparkir di komplek perumahan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat beberapa hari ini jadi sorotan di media sosial.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2020