Cek Disiplin, Plt Gubernur DKI Sidak Kehadiran PNS

Plt Gubernur DKI Sumarsono
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eduward Ambarita

VIVA.co.id – Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono melakukan inspeksi mendadak ke ruangan Badan Kepegawaian Daerah di lantai 20, Blok G, Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 27 Maret 2017.

Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual, Blessmiyanda Mau Lapor Polisi

Hal itu dilakukan Soni, sapaan Sumarsono, untuk memastikan aparatur sipil negara tidak membolos, mengingat kemarin adalah hari libur dan besok merupakan hari libur nasional memperingati Hari Raya Nyepi. 

"Dari pengamatan saya, di DKI ini cukup disiplin. Pegawainya terutama. Kalau pun ada kursi kosong, karena ada alasan seperti cuti melahirkan atau alasan lain. Saya kira masih bisa dipahami," kata Sumarsono yang didampingi Kepala BKD DKI Agus Suradika.

Korban Pelecehan Seksual Blessmiyanda Diduga Lebih dari Satu Orang

Meski hanya memantau di lingkungan Balai Kota, Soni tetap akan meminta laporan kepada jajarannya apabila menemukan PNS di sejumlah wilayah tidak masuk pada hari ini. Sanksi bakal diberlakukan, mulai dari teguran tertulis hingga pemotongan tunjangan kinerja daerah yang didapat tiap bulannya. "Tapi langsung TKD satu bulan dihilangkan sekaligus peringatan tertulis," ujarnya. 

Beban kerja dan tugas PNS DKI yang berat, kata dia, tidak ada satu pun alasan bagi abdi negara tersebut mencari celah untuk membolos pada hari-hari kerja. Sebagai PNS, menurutnya, kedisiplinan itu harus menjadi kewajiban untuk meningkatkan profesionalitas dan kecepatan kerja, dalam hal pelayanan publik. 

Jadi PNS DKI karena Gaji Selangit

"Karena TKD kita ini besar. Maka harus diimbangi ada hak ada kewajiban. Saya kira itu penting supaya pelayanan semua serba cepat, tidak mengganggu pelayanan publik masyarakat terutama di tingkat bawah," ujarnya. 

Soni yang juga menjabat Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ini, mengingatkan kepada PNS untuk disiplin terkait absensi kinerja. Bila ditemukan selama setahun diketahui bolos hingga 46 hari kerja, dia tak segan untuk memberhentikan PNS tersebut.

"Namanya hukuman berat itu 46 hari, dijumlah nanti. Bolos sekali dua kali, mereka di-BAP besok, dan langsung diberhentikan," katanya.  (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya