- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id – Gelaran sidang keenam belas Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah selesai. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 4 April 2017 pekan depan di lokasi yang sama.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso Budi Santiarto, menjelaskan agenda sidang selanjutnya akan memasuki tahap pemeriksaan alat bukti dan terdakwa.
"Baik JPU atau penasihat hukum dipersilakan mengajukan bukti untuk kita periksa bersama di sini," kata Dwiarso di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu 29 Maret 2017.
Oleh karena alat buktinya merupakan video rekaman pidato Ahok saat melakukan kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Dwiarso pun meminta kepada pihak JPU agar mempersiapkan perangkat pemutar video.
"Tentunya agar disiapkan peralatan untuk memutar video itu, yang ada pada penuntut umum," ujarnya.
Sementara itu, usai sidang selesai, Ahok yang ditemui awak media pun bungkam dan enggan menanggapi pertanyaan yang diajukan kepadanya mengenai agenda sidang pekan depan.
Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua itu langsung bergegas menuju mobil yang sudah menunggunya dan kemudian meninggalkan lokasi sidang digelar.
Diketahui, dalam sidang keenam belas yang digelar hari ini merupakan kesempatan terakhir tim penasihat hukum Ahok untuk menghadirkan saksi dan ahli yang dianggap akan meringankan terdakwa. Dua orang saksi yang akan dihadirkan hari ini berhalangan hadir. (ren)