Pekan Depan, Bukti Video Akan Diputar di Sidang Ahok

Ilustrasi kasus hukum yang disidangkan di pengadilan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Sidang perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok akan digelar kembali pada Selasa depan, 4 April 2017. Pada persidangan berikutnya itu mengagendakan pemeriksaan terdakwa dan alat bukti.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

"Baik JPU (Jaksa Penuntut Umum), atau PH (penasihat hukum) silakan mengajukan bukti untuk kita periksa bersama di sini," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, dalam ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Rabu malam, 29 Maret 2017. 

Dwiarso menjelaskan, sidang Selasa depan akan menampilkan bukti berupa video yang saat ini dimiliki oleh Jaksa Penuntut Umum terlebih dahulu. "Tentunya, disiapkan juga peralatan untuk memutar video itu yang ada pada penuntut umum," kata Dwiarso. 

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Kuasa hukum Ahok, Teguh Samudra berharap, bukti berupa rekaman video juga dapat diputar dalam persidangan ke-17 mendatang. 

Dalam pemeriksaan pekan depan, JPU akan lebih dahulu menjelaskan alat bukti yang dimiliki. Lalu, dilanjutkan alat bukti yang dimiliki tim kuasa hukum Ahok. 

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Sidang ke-16 perkara tersebut, Rabu 29 Maret 2017, berlangsung hingga tengah malam. Dalam sidang tersebut, merupakan kesempatan terakhir tim penasihat hukum Ahok untuk menghadirkan saksi dan ahli yang dianggap akan meringankan terdakwa. 

Semula tim kuasa hukum Ahok akan menghadirkan tujuh saksi ahli. Dua orang saksi yang akan dihadirkan berhalangan hadir. Kemudian, saksi lainnya batal untuk dihadirkan, lantaran tim kuasa hukum merasa keterangan ahli sudah cukup. (asp)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022