VIVA.co.id – Terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dikonfirmasi mengenai pernyataannya dalam sebuah video yang beredar luas di publik. Video itu berkaitan dengan digunakannya username WiFi ‘Al Maidah 51’ dengan password ‘kafir.
Ahok dalam kapasitas sebagai terdakwa menjelaskan, bahwa video itu diambil ketika dia memimpin rapat pimpinan bersama pejabat SKPD DKI Jakarta di Balai Kota.
"Dalam konteks itu, saya ingin DKI beli halaman besar di depan masjid untuk dibangun RPTRA (Ruang Publik Terpadu Ramah Anak). Anak yang main di taman tersebut lebih baik bisa membaca Al-Quran atau khatam," kata Ahok dalam sidang di Gedung Kementan, Jakarta Selatan, Selasa malam 4 April 2017.