Ahok Jelaskan Maksud WiFi Al Maidah 51 dan Password Kafir

Sidang Ke-17 Kasus Dugaan Penistaan Agama Ahok
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Gilang Praja

VIVA.co.id – Terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dikonfirmasi mengenai pernyataannya dalam sebuah video yang beredar luas di publik. Video itu berkaitan dengan digunakannya username WiFi ‘Al Maidah 51’ dengan password ‘kafir.

Ahok dalam kapasitas sebagai terdakwa menjelaskan, bahwa video itu diambil ketika dia memimpin rapat pimpinan bersama pejabat SKPD DKI Jakarta di Balai Kota.

"Dalam konteks itu, saya ingin DKI beli halaman besar di depan masjid untuk dibangun RPTRA (Ruang Publik Terpadu Ramah Anak). Anak yang main di taman tersebut lebih baik bisa membaca Al-Quran atau khatam," kata Ahok dalam sidang di Gedung Kementan, Jakarta Selatan, Selasa malam 4 April 2017.

Di RPTRA tersebut, lanjut Ahok, dilengkapi dengan fasilitas WiFi. Supaya dapat menggunakan Wi-Fi tersebut, Ahok memberi ide agar password berhubungan dengan ayat suci Al-Quran. Apalagi lokasi RPTRA tersebut berdekatan dengan masjid. Selain itu, menurut, hal ini dapat mendorong anak-anak untuk rajin membaca Al-quran.

"Saya ambil contohnya, saya tahunya Al-Maidah ayat 51. Passwordnya saya bilang 'kafir', itu untuk menyindir mereka," kata Ahok.

Adapun mereka yang dimaksud Ahok adalah pihak-pihak yang terus melakukan demo penolakan terhadap dirinya setelah dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta. Sebab, Ahok mengatakan ada pihak yang terus berdemo di Balai Kota setiap hari Jumat dan menolak dirinya menjadi gubernur.

Selain itu, maksudnya terang Ahok juga menyindir oknum pegawai negeri sipil DKI yang tak bisa menerima gubernur yang beragama non Muslim.

Sebelumnya, Jaksa menambahkan barang bukti video Wi-Fi tersebut kepada majelis hakim. Bahkan Jaksa penuntut sempat memutarkan video tersebut di dalam persidangan.

Polri Diminta Tangkap Ferdinand Hutahaean 1x24 Jam
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022