Kuasa Hukum Serahkan Berkas Kasasi Jessica ke MA

Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu silam.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, resmi mengajukan kasasi. Kasasi diajukan setelah pengajuan banding ditolak pengadilan tinggi.

Gara-gara Chat Mesum, Pria di Medan Tusuk Selingkuhan Istri hingga Tewas

"Sudah kami serahkan tadi, kami serahkan berkas memori kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar anggota tim kuasa hukum Jessica, James Pangaribuan, saat dihubungi oleh VIVA.co.id, Senin, 10 April 2017. 

Berkas tersebut diserahkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sekitar pukul 13.30 WIB. "Setelah ini akan diperiksa oleh MA, nanti akan ditentukan dulu siapa yang akan memeriksa perkara dan sebagainya," ujar James.

12 Jaksa Bakal Ungkap Skenario 'Licin' Yosep Subang Bunuh Istri dan Anak 

Pihak penasihat hukum Jessica belum dapat memperkirakan hingga kapan proses kasasi akan berlangsung. "Waktunya belum pasti ya karena tidak ada batasan seperti banding yang punya waktu tiga bulan," katanya.

Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara atas perkara pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, 27 Oktober 2016. Mirna tewas pada 6 Januari 2016 usai minum kopi di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Usai divonis, Jessica mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, permohonan bandingnya ditolak.

Gelap Mata, Pencari Kepiting Bunuh Temannya Gara-gara Rebutan Wilayah
Ilustrasi/borgol.

Terdakwa Yosep Subang Diadili Bunuh Istri dan Anak Demi Uang, Korban Dibacok Pakai Golok

Dalam kasus ini, terdakwa Yosep dibantu pelaku lainnya Ramdanu. Di awali cekcok, Yosep dengan brutal bacok sang istri hingga tewas.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024