Timses Ahok-Djarot Dipolisikan Pencipta Lagu 'Kopi Dangdut'

Konser Gue 2 Ahok-Djarot
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Penyanyi dangdut Fahmi Shahab melaporkan tim pemenangan Cagub-Cawagub DKI nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok - Djarot Saiful Hidayat ke Polda Metro Jaya. Tim sukses Ahok-Djarot itu dilaporkan atas tudingan pembajakan lagu berjudul 'Kopi Dangdut'. 

Isu Kaesang Maju Pilgub DKI, Demokrat Masih Lihat-lihat

Pengacara Fahmi, Johanes Simanjuntak, mengatakan, lagu Kopi Dangdut milik kliennya dibajak dan diubah liriknya oleh timses Ahok-Djarot tanpa izin. Lagu tersebut sempat diputar di salah satu televisi swasta dan beberapa akun YouTube. 

"Hal ini tentu menimbulkan kerugian bagi klien kami, baik kerugian moril maupun kerugian materil," ujar Johanes di Mapolda Metro Jaya, Jumat 14 April 2017.

Gerindra Tak Ngotot Usung Kader Sendiri di Pilgub Jakarta

Johanes menjelaskan, pihaknya sempat membuka ruang mediasi untuk menyelesaikan perkara ini. Namun pihak terlapor tak merespons. Pihaknya selanjutnya melayangkan somasi, namun kembali tak mendapat tanggapan. 

"Oleh karena itu kami dengan klien sependapat untuk melaporkan persoalan ini kepada pihak yang berwajib," kata dia. 

Pilih Anies atau Sahroni di Pilgub DKI 2024, Begini Jawaban Tak Terduga Surya Paloh

Selain Timses Ahok-Djarot, Fahmi juga melaporkan PT Citra Mega Swara Televisi. Sebab, perusahaan tersebut dituding turut menayangkan video kampanye Ahok-Djarot dengan lagu kopi dangdut yang sudah diubah liriknya. 

Laporan itu diterima polisi dengan nomor LP/1864/IV/2017/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 14 April 2017. Timses Ahok-Djarot dituding melakukan pelanggaran sebagaimana Pasal 9 jo Pasal 113 UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Menurut penelusuran VIVA.co.id, timses Ahok-Djarot memang pernah memakai lagu dengan irama dan lirik yang mirip dengan Kopi Dangdut, saat menggelar acara di sebuah tempat hiburan yang ada di Jakarta, akhir Januari 2017 lalu. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya