Sebulan Mendekam di Mako Brimob, Ini Kondisi Al Khaththath

Sekjen Forum Umat Islam, KH Muhammad Al Khaththath.
Sumber :
  • Danar Dono - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Sekjen Forum Umat Islam, Muhammad Al Khaththath saat ini masih mendekam di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat. Dia dikatakan dalam keadaan yang sehat. 

Jaga Stabilitas Sembako, Brimob Turun Tangan

Bahkan, Al Khaththath sempat menyampaikan pesan untuk umat Islam seluruh Indonesia agar tetap berjuang untuk memenjarakan terdakwa penista agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Pesannya aja meneruskan perjuangan untuk jangan surut jangan redup bahwa tujuan utama kita itu memang memenjarakan penista agama, itu pesannya dari dalam," kata Tim Kaderisasi FUI, Bernard Al Jabbar di Kantor AQL Center, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa 2 Mei 2017.

Polri Balas Gerindra: Kalau Enggak Melanggar Jangan Takut

Selain itu, Bernard juga menyampaikan komitmennya untuk mengawal majelis hakim, sehingga dapat menghukum penista agama secara adil. Semangatnya masih terus membara untuk menuntut agar penista agama dihukum dengan seberat-beratnya. 

"Walaupun jasad beliau di balik jeruji penjara. Namun, semangatnya Insya Allah akan terus menggema dan akan memberikan inspirasi bagi kita semuanya," ujarnya.

Fadli Zon Masih Persoalkan Brimob di Kantor Gerindra

Sementara itu, menurut Pembina GNPF-MUI, K.H Abdul Rasyid Abdullah Syafi'ie, saat ini akses untuk bertemu Al Khaththath sangat dibatasi. Bahkan, keluarga sekalipun tidak diperbolehkan bertemu Al Khaththath.

"Bahkan Istrinya sama anaknya saja datang ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok, enggak diterima. Cuma lewat surat saja," ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Sekjen Forum Umat Islam (FUI), KH Muhammad Al Khaththath ditangkap aparat Kepolisian dan dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Kamis 31 Maret 2017 lalu menjelang Aksi 313.

Ia ditangkap atas dugaan makar bersama empat orang lainnya, yaitu aktivis Zainuddin Arsyad, Wakorlap Aksi 313 Irwansyah, Panglima FSI Diko Nugraha, dan Andry. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya