Djarot Berharap Ahok Bebas

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta koleganya Basuki Tjahaja Purnama menerima apa pun keputusan hakim terkait perkara dugaan penistaan agama yang menimpanya. Vonis terhadap Ahok akan diputus oleh Majelis Hakim pada 9 Mei 2017.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Apa pun keputusan dari hakim, Pak Ahok dan kita semua harus terima dong," kata Djarot di Pasar Rumput, Jakarta, Rabu, 3 Mei 2017.

Djarot menyebut tidak hanya Ahok, tapi semua pihak harus menerima, apakah keputusan itu dibebaskan atau tidak. Sebab hal itu diputuskan oleh pengadilan sebagai bagian dari sistem hukum di Indonesia.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Apa pun itu, dibebaskan atau tidak dibebaskan, sesuai harapan atau tidak sesuai harapan, harus bisa terima karena kita percaya dengan sistem hukum kita," kata dia.

Kendati demikian, Djarot tetap berharap agar koleganya itu bisa bebas dari tuntutan jaksa.

2 Alasan PDIP Jagokan Ahok Kembali Pimpin Jakarta 2024

"Harapannya ya menurut saya Pak Ahok dibebasin dong, sesuai dengan fakta-fakta persidangan," ujarnya. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ahok dengan hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Ahok dijerat Pasal 156 KUHP terkait kebencian terhadap golongan tertentu. Tuntutan itu mematahkan dakwaan sebelumnya, yaitu Ahok disangkakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama. (ase)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022