Ahok Mau Pecat Lurah yang Persulit Warga Urus Sertifikat

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Fajar GM

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengancam akan memecat lurah dan pegawai kelurahan yang sengaja mempersulit warga dalam mengurus sertifikat tanah. Tak hanya itu, Ahok juga mengancam akan menyeret mereka ke jalur hukum.

Menteri AHY Bongkar 2 Kasus Mafia Tanah Bernilai Miliaran di Jawa Timur

Menurut Ahok, untuk membuktikan adanya kesengajaan mempersulit pengurusan sertifikat, dia akan memanggil lurah dan pegawai kelurahan itu untuk menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Kepegawaian DKI.

"Hari ini panggil. Panggil, pecat, lapor polisi. Panggil Inspektorat suruh periksa," kata Ahok di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Mei 2017.

Cek Fakta: Gibran Mengatakan Pemerintah Sudah Bagikan 110 Juta Sertifikat Tanah

Ulah lurah dan pegawai kelurahan ini terungkap setelah seorang ibu bernama Sinta (64 tahun) mengadu ke Ahok tentang sulitnya mengurus sertifikat tanah di kelurahan tempat tinggalnya di Petojo, Jakarta Pusat.

Kepada Ahok, Sinta mengaku untuk mendapatkan sertifikat atas tanah yang telah ditempatinya selama bertahun-tahun, dia sudah mengurus syarat untuk mendapatkan sertifikat, seperti pengukuran yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Sertifikat Tanah Elektronik Minimalisir Mafia Tanah, Kata Menteri Hadi

Namun, kendala untuk mendapatkan sertifikat tanah dan rumah justru terjadi ketika dia mengurusnya di kantor kelurahan.

Sinta mengatakan, pihak kelurahan memintanya untuk mengurus surat menyurat tanah ke pemilik sebelumnya. Padahal, akta jual beli tanah beserta rumah sudah ada di tangan Sinta.

Modus Baru

Ahok menilai, apa yang dialami Sinta merupakan modus dari oknum lurah dan pegawai kelurahan untuk mendapatkan keuntungan dari pengurusan sertifikat tanah dan rumah.

"Karena ini modus baru, kita juga temukan modus oknum lurah, kan kita juga ingin semua dapat sertifikat. Oknum lurah juga main, dia bilang tanah ini punya Si A dan Si B," kata Ahok.

Ahok mengatakan, seharusnya masalah itu tidak terjadi di DKI, sebab Pemprov DKI telah membebaskan biaya pengurusan sertifikat Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk tanah yang NJOP di bawah Rp2 miliar. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya