Ditahan di Rutan Cipinang, Ahok Harus 'Diospek'

Ahok saat tiba di Rutan Cipinang beberapa waktu silam sebelum dipindahkan ke Mako Brimob Depok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sarminto

VIVA.co.id – Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, I Wayan Dusak, memastikan jajarannya tidak akan memberikan perlakuan istimewa kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam menjalani masa tahanan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

"Ya sama dengan yang lain, emang ada perlakuan khusus. Sama dengan orang lain. Enggak ada tahanan pejabat," kata Wayan, usai seminar yang digelar Kementerian Hukum dan HAM RI di Jalan Raya Gandul, Cinere, Depok, Jawa Barat, Selasa 9 Mei 2017.

Wayan menjelaskan, setiap tahanan yang baru masuk, tak terkecuali Ahok, harus mengikuti masa orientasi di Rutan Cipinang atau disebut AO. Ini dilakukan agar tahanan baru mampu beradaptasi dengan situasi di dalam rutan.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

"AO artinya orang itu menyesuaikan dengan lingkungan. Kan itu lingkungan khusus. Nanti diberikan pengarahan bagaimana berperilaku, tata tertib di rutan supaya tidak terjadi benturan," paparnya.

Masa orientasi sendiri akan diikuti setiap tahanan selama satu bulan. Namun, masa orientasi tersebut bisa lebih cepat, bila tahanan bisa menyesuaikan.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

"Tergantung evaluasi dari assessment. Kalau dia sudah cepat menyesuaikan diri nggak apa-apa. Karena biasanya orang baru masuk rutan, lapas kecenderungan stresnya tinggi, bisa bunuh diri dan macam-macam," ujar Wayan.

Wayan belum mendapat laporan disel mana Gubernur DKI Jakarta itu akan ditempatkan. Menurut dia, hal itu menjadi kewenangan Kepala Rutan Cipinang. "Tergantung yang tersedia mana. Kan yang nentukan kepala rutan. Karena tanggung jawab keamanan rutan tanggung jawab kepala rutan, bukan dirjen," ucapnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama. Hakim juga menetapkan agar terdakwa Ahok ditahan.

Putusan yang diberikan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan. Hakim juga sependapat dengan jaksa yang hanya menuntut Ahok dengan pasal terkait ujaran kebencian.

Pasca sidang pembacaan putusan, Ahok dikawal aparat Kepolisian langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya