Ahok Ditahan, Rutan Cipinang Bakal Kebanjiran Karangan Bunga

Karangan bunga dari warga untuk Ahok-Djarot
Sumber :
  • VIVA.co.id / Eduward Ambarita

VIVA.co.id – Heboh kiriman karangan bunga dari simpatisan dan pendukung Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, yang menjamur di Balai Kota DKI belakangan ini, menjadi perhatian Rumah Tahanan Klas 1 A Cipinang, Jakarta Timur.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Maklum, orang nomor satu di Ibu Kota itu kini mendekam di Rutan Cipinang, Selasa, 9 Mei 2017. Ahok, sapaan Basuki, dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan diganjar hukuman dua tahun penjara karena telah melakukan penodaan agama. Saat itu pula, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memerintahkan agar Ahok ditahan.

Kepala Rutan Cipinang, Asep Sutandar menyatakan Rutan Cipinang akan kebanjiran karangan bunga untuk Ahok. Namun pihak rutan tidak memiliki persiapan khusus untuk itu.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

"Enggak ada persiapan (menerima karangan bunga), karena diberitahu barusan saja. Mungkin seperti biasa akan banyak yang datang dari luar," kata Asep di Rutan Kelas 1A Cipinang, Jakarta Timur.

Meski begitu, Asep menegaskan Rutan Klas 1 A Cipinang tidak memperlakukan Ahok dengan istimewa. Mantan Bupati Belitung Timur itu tetap akan disatukan dengan tahanan lain. "Ya seperti yang lainnya, ditempatkan di blok kalau sudah dari tempat saya," ujar Asep.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, I Wayan Dusak, mengatakan Ahok akan menjalani masa orientasi di Rutan Cipinang. Masa orientasi dikhususkan bagi tahanan baru, agar bisa beradaptasi dan menyesuaikan dengan kondisi di dalam rutan.

"Nanti diberikan pengarahan bagaimana berperilaku, tata tertib di rutan supaya tidak terjadi benturan," kata Wayan di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat, Selasa, 9 Mei 2017. Wayan menyebut tahanan baru akan mengikuti masa orientasi selama satu bulan. (ase)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022