Polisi Larang Massa Pro Ahok Nginap di Pengadilan Tinggi DKI

Massa aksi menuntut Ahok dibebaskan,di Pengadilan Tinggi DKI, Jumat, 12 Mei 2017
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Eduward Ambarita

VIVA.co.id – Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Suyudi Ario Seto, menegaskan, aksi massa yang digelar di kantor Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan diterapkan sesuai aturan yang berlaku. 

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Aksi massa yang meminta Ahok, sapaan Basuki, dibebaskan dari penjara itu, diharapkan membubarkan diri sebelum pukul 18.00 WIB, sebagaiman diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum. 

Dia menegaskan, para pendukung Ahok tidak diperkenankan bermalam di depan Pengadilan Tinggi. Jika nanti para pendukung Ahok melakukan aksi menyalakan lilin setelah magrib, hal itu  dipersilakan namun dengan catatan, waktu yang diberikan singkat. "Cuma kalau nanti waktu yang ditentukan masih tidak mau setop ya kami akan tertibkan," ujar Suyudi di Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jumat, 12 Mei 2017.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Dalam pengamanan ini, Suyudi menyatakan, pihaknya telah mengerahkan 600 personel, terdiri dari gabungan anggota kepolisian dari sejumlah satuan lainnya. 

Pantauan VIVA.co.id, massa pendukung Ahok yang kebanyakan mengenakan kemeja kotak-kotak sudah berada di depan gedung Pengadilan Tinggi. Mereka berorasi menuntut agar Ahok dibebaskan dari penjara. Dalam rangkaian aksinya, para pendukung sempat menyanyikan lagu Indonesia Raya. (one)
 

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022