Jadi Korban Sengketa, 47 Rumah di Depok Terancam Digusur

Warga di Depok menggugat eksekusi tanah oleh pengembang ke pengadilan
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Sebanyak 47 Kepala Keluarga (KK) di kawasan Sempu, Kecamatan Beji Depok, Jawa Barat terancam kehilangan tempat tinggal, akibat tanah yang dibeli mereka ternyata bersengketa. Ironisnya lagi, warga mengaku telah melunasi pembelian tanah dan bangunan yang saat ini mereka huni.  

Kata Kuasa Hukum Soal Sengketa Tanah, Ayah Atta Halilintar Sudah Tunjukkan Itikad Baik

Kegelisahan warga pun semakin menjadi lantaran surat pengosongan rumah telah terbit dari Pengadilan Negeri Depok. Dalam surat itu, warga diminta mengosongkan rumah pada Selasa, 23 Mei 2017.

Tak tinggal diam, sejumlah warga pun berupaya melakukan gugatan eksekusi ke Pengadilan Negeri Depok.

Ayah Atta Halilintar, Anofial Asmid Dituding Tersandung Sengketa Tanah

"Warga tidak ada salahnya, mereka ini beli dengan lunas. Yang bermasalah itu penjualnya, Bapak Haji Mursalih dengan Martalena," kata kuasa hukum sejumlah warga, Herman Dionne, saat ditemui di Pengadilan Negeri Depok, Senin 15 Mei 2017.

Herman menjelaskan Musalih memiliki sangkutan utang kepada Martalena sebagai orang yang mengaku memiliki hak atas tanah seluas 1.731 M2, yang dihuni sebanyak 47 KK. Kasus ini baru mencuat setelah puluhan tahun warga menghuni lahan tersebut. Terkait hal itu, Herman pun berupaya melakukan perlawanan dengan harapan eksekusi dapat tertunda.

Munaroh Teriak Jadi Korban Mafia Tanah di Jakbar, Lahannya Diserobot PT BCS

"Kalau sesuai hukum positif yang berlaku harus dipertimbangkan dulu perkara yang kita ajukan. Kita akan lakukan upaya ke YLKI dan Komnas HAM. Saat ini kita lakukan perlawanan eksekusi," katanya.

Sementara itu, salah seorang warga, Melati, mengaku pihaknya percaya ketika membeli tanah berupa kavling di lokasi tersebut lantaran telah diperlihatkan sertifikat. Hanya saja, dengan alasan tertentu, sertifikat belum dapat dimiliki oleh para penghuni dengan alasan akan diberikan suatu saat nanti.

"Tapi ternyata malah kayak gini. Kita cuma dikasih melihat, karena notaris sudah meyakinkan ke kita. Kalau seperti ini kita mau tinggal di mana? Kami cuma minta keadilan Pak," ucap wanita tersebut sambil menangis.

Di sisi lain, kuasa hukum Martalena, Dadang, yang berselisisih dengan warga enggan berkomentar atas kasus tersebut. "Nanti saja, saya belum bisa kasih komentar dulu," ujar dia sambil berlalu dari kerumunan wartawan. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya