Sering Dimarahi, Zul Habisi Nyawa Bos Wanitanya

Dua pelaku pembunuhan bos pot bunga di Polsek Penjaringan, Jakut.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Petugas Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara akhirnya bisa membekuk pelaku pembunuhan Melyanawati, bos pot bunga keramik yang ditemukan terbunuh di rumahnya di Perum Muara Karang, Pluit, Penjaringan.

Cekcok Hebat dan Bergumul di Kamar, Suami Sadis Ini Tega Bunuh Istri Pakai Obeng

Menurut Kepala Polres Metro Jakarta, Kombes Pol Dwiyono, ada dua orang pria yang ditangkap terkait pembunuhan terhadap Melyanawati. Kedua pelaku diketahui bernama Zul (21 tahun) dan Riyanto (25 tahun).

Zul ditangkap petugas di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Saat itu, Zul hendak kabur menuju kampung halamannya. Zul terpaksa ditembak petugas karena berusaha melarikan diri.

Terdakwa Yosep Subang Diadili Bunuh Istri dan Anak Demi Uang, Korban Dibacok Pakai Golok

Sementara Riyanto, ditangkap setelah sempat berpura-pura menjadi pelapor atas kematian Melyanawati. 

Dwiyono menuturkan, Zul dan Riyanto merupakan anak buah korban. Zul bertugas sebagai kernet mobil boks milik korban dan Riyanto sopirnya.

Gara-gara Chat Mesum, Pria di Medan Tusuk Selingkuhan Istri hingga Tewas

Berdasarkan pengakuan Zul, dia membunuh Melyanawati karena kesal sering dimarahi oleh korban. Dia menghabisi nyawa bosnya itu pada Rabu 3 Mei 2017. Dia membunuh korban dengan menusuk leher dan dada korban menggunakan pisau dapur.

"Kejadian diawali adanya pertengkaran atau cekcok antara kernet dan korban. Dia sering dimaki oleh korban. Pelaku Zul emosi lalu masuk dalam rumah dan mengambil senjata tajam dan menusukkan kepada korban Melyanawati," kata Dwiyono di Polsek Penjaringan, Senin, 15 Mei 2017.

Usai membunuh korban, Zul dan Riyanto mencuri uang korban sebesar Rp1,8 juta. Uang itu dibagi dua dan keduanya pergi meninggalkan korban yang sudah dalam kondisi tak bernyawa.

Zul diketahui kabur dengan membawa sepeda motor milik korban. Sementara, Riyanto pulang ke rumahnya dan kembali lagi ke rumah korban bersama istrinya. Riyanto berpura-pura tidak mengetahui pembunuhan itu, bahkan dia adalah orang yang melaporkan kematian korban ke polisi.

"Setelah mengambil uang, pelaku pura-pura tidak tahu kejadian itu. Lalu meninggalkan lokasi. Untuk tersangka Zul, dia pergi naik motor korban. Sopir menggunakan mobil boksnya," ujar Dwiyono.

Atas perbuatannya, Zul dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

"Sementara Yanto dijerat Pasal 55 KUHP junto Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun," ujar Dwiyono.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya