Jadi Tersangka Pornografi, Firza Husein Tak Ditahan

Setelah memeriksa tersangka Firza Husein, tim penyidik Polda Metro Jaya juga akan memeriksa Fatimah Husein Assegaf alias Kak Ema.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap Firza Husein, meski statusnya sudah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pornografi terkait uanggah foto wanita tanpa busana dan pesan mesum Rizieq Syihab alias Habib di situs baladacintarizieq.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, keputusan untuk melakukan penahanan Firza, ada di tangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Dan hingga saat ini belum ada keputusan untuk menahan Firza.

"Kita tunggu bagaimana nanti penyidik. Kita tunggu saja pertimbangan penyidik. Kita lakukan penahanan atau tidak" kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 16 Mei 2017.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Argo mengatakan, penyidik tak mau tergesa-gesa melakukan penahanan terhadap Firza walau dua alat bukti dan keterangan saksi serta ahli sudah didapatkan. Penyidik masih memiliki banyak waktu untuk keputusan itu.

"Besok ya. Ada waktu 1x24 jam untuk kita periksa. Istirahat dulu lah," ujarnya.

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya

Firza jadi tersangka mulai pukul 22.00 WIB. Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto asal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. "Ancaman 5 tahun," ujar Argo. (mus)

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Pengajuan amicus curiae yang dilakukan sejumlah tokoh ini heboh mencuat terkait dengan persidangan dalam pekara sengketa hasil Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024