Alasan Rizieq Belum Ditetapkan Tersangka Kasus Pornografi

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman (Bandung)

VIVA.co.id - Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus pornografi berkaitan kemunculan pesan mesum dan foto wanita tanpa busana di situs Baladacintarizeq.com.

Kasus Chat Habib Rizieq Dibuka Lagi, FPI: Pengalihan Isu

Peningkatan status Firza atas kasus chat mesum yang diduga melibatkan Rizieq Shihab itu belum ada tersangka lain. Bahkan Rizieq Shihab masih berstatus sebagai saksi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan alasan Rizieq masih berstatus saksi karena belum dilakukan gelar perkara.

Menengok Lagi Hebohnya Kasus Chat Balada Cinta HRS-Firza Husein

"Belum dilakukan gelar perkara. (Rizieq Shihab) masih saksi," kata Argo di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Selasa malam, 16 Mei 2017.

Argo juga belum bisa memastikan apakah kasus yang menjerat Firza itu membutuhkan keterangan dari Rizieq atau tidak. Hal itu akan ditentukan oleh penyidik.

Hakim Cabut SP3 Kasus Chat HRS, Penggugat Koordinasi ke Polda Metro

Mengenai kasus Firza dan Rizieq yang masih berstatus saksi merupakan sebuah kasus yang sama, Argo mengatakan bisa saja berkas penyelidikan dan penyidikan disatukan. Namun hal itu ditentukan penyidik.

"Bisa kita split, bisa jadi satu, tergantung penyidik mengaturnya. Yang terpenting bagaimana kasus ini naik (ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan),” ujarnya.

Dua tersangka kasus pornografi, Habib Rizieq dan Firza Husein.

Ditanya Kasus Dugaan Chat Mesum HRS Dibuka Lagi, Ini Jawaban Mahfud MD

Mahfud MD meminta semua pihak menunggu kepolisian mengusut kasus dugaan chat mesum Habib Rizieq dengan Firza Husein.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2021