Jadi Tersangka, Firza Husein Ternyata Langsung Ditangkap

Polda Metro Jaya saat periksa Firza Husein (tengah) beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA.co.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ternyata langsung menangkap Firza Husein, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Ketua Solidaritas Sahabat Cendana itu sempat keluar dari ruang pemeriksaan di Markas Polda Metro pada Selasa malam, 16 Mei 2017. Saat itu, Firza diperiksa masih sebagai saksi.  

Namun, sekira pukul 22.00 WIB, penyidik menetapkan Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus percakapan chat mesum dengan Habib Rizieq. Polisi langsung menangkap dan memeriksa Firza dalam kapasitasnya sebagai tersangka, sejak Selasa malam.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

"Ya hari ini masih diperiksa sebagai tersangka. Tadi malam penangkapannya jam 23.00 WIB, jadi nanti terhitung 1x24 jam jam 23.00 WIB," tutur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 17 Mei 2017.

Sejauh ini, lanjut Argo, Firza belum mengakui chat dan foto yang berisi konten pornografi tersebut. Meski ia mengaku kalau telepon genggam yang telah diperiksa penyidik dalam kasus itu adalah miliknya.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

"Untuk chat dan foto pornografi dia masih menyangkal. Kalau kepemilikan telepon genggam dia tidak mengelak," ucap dia.

Firza ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi terkait kemunculan pesan mesum dan foto wanita tanpa busana di situs baladacintarizeq.

Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto asal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman lima tahun penjara. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya