Diskotek Tutup Saat Ramadan, Ormas Jangan Sweeping

Tempat hiburan malam. Foto ilustrasi.
Sumber :
  • photobucket.com

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan surat edaran tentang larangan operasi bagi tempat hiburan malam seperti diskotek dan panti pijat selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

Iran Tangkap Anggota Senior ISIS yang Berencana Ledakkan Kota saat Idul Fitri

Penerbitan surat edaran itu, dipastikan akan berdampak pada pendapatan pengusaha tempat hiburan malam di Jakarta. 

Menurut Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, diperkirakan pendapatan pengusaha hiburan malam bakal menurun hingga lebih dari 30 persen.

Kapan Waktu yang Tepat untuk Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan?

"Pendapatan pasti berkurang karena tingkat pengunjung pasti akan berkurang. Pendapatannya bisa berkurang dampai 40 persen, karena biaya operasional tidak berubah," kata Sarman, Kamis, 18 Mei 2017. 

Namun, meski dampak yang dirasakan cukup berat, Sarman memastikan seluruh pengusaha hiburan malam di Jakarta akan mematuhi aturan itu.

5 Keutamaan Itikaf, Amalan Sunah di Pengujung Ramadan

Tapi, Sarman meminta di kemudian hari pemerintah dan kepolisian memberikan jaminan keamanan terhadap tempat hiburan malam agar tidak disweeping organisasi masyarakat (Ormas).

"Jangan sampai kelompok masyarakat yang melakukan razia. Kalau sampai ini terjadi, pengusaha rugi, jadi harus ada jaminan pemerintah jangan sampai ada sweeping," kata dia. 
 

Pemantauan Hilal Untuk Menentukan Awal Puasa Ramadhan. (ilustrasi)

Kok Bisa Umat Islam Bakal Puasa Ramadhan 2 Kali pada 2030, Ini Penjelesannya

Ramadhan tahun 2030 akan berlangsung dua kali setahun. Ibadah wajib ini akan dilakukan oleh orang-orang yang beragama Islam pada awal dan akhir tahun. Ini penjelasannya.

img_title
VIVA.co.id
11 April 2024