Koalisi Advokasi Kecam Aksi Polisi Saat Gerebek Pesta Gay

Ilustrasi garis polisi.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Koalisi Advokasi untuk Tindak Kekerasan terhadap Kelompok Minoritas Identitas dan Seksual mengecam dugaan tindakan tak manusiawi kepolisian dalam menangkap 141 pengunjung dan pegawai, Gym Atlantis, di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Cerita Pasangan Gay Pertama yang Terima Status Pernikahan di Nepal

Menurut pengacara publik dari LBH Jakarta, Pratiwi Febry, pada saat ditangkap dari lokasi itu mereka tak berpakaian lengkap. Hal itu layaknya seperti orang yang tengah berada di tempat pijat. Mereka lantas dibawa ke kantor polisi dengan pakaian lengkap. Namun, tiba di kantor polisi, mereka semua diduga ditelanjangi selama beberapa jam.

Tak hanya itu, Pratiwi mengemukakan, mereka juga difoto-foto. "Kami mengecam tindakan polisi yang menelanjangi dan menangkap mereka tanpa ada dasar yang sah," ujarnya saat dihubungi VIVA.co.id, Senin, 22 Mei 2017.

Ulasan Lengkap Monkeypox dari WHO: Penyebaran, Gejala, dan Pencegahannya

Soal tuduhan pornografi terhadap mereka, Pratiwi mengemukakan, kepolisian harus membuktikan hal itu. Jika tidak terbukti, pihaknya meminta agar mereka dibebaskan. "Segera diproses, kalau tidak terbukti segera dipulangkan," katanya.

Sementara itu, dalam keterangan tertulisnya, Koalisi Advokasi untuk Tindak Kekerasan terhadap Kelompok Minoritas Identitas dan Seksual menyebutkan, penangkapan ini adalah preseden buruk bagi kelompok minoritas gender dan seksual lainnya. 

Lebih dari 90 Persen Kasus Cacar Monyet Populasi Homoseksual dan Biseksual

Lantaran itu, Koalisi Advokasi meminta kepolisian untuk tidak menyebarkan data pribadi korban. Sebab, hal itu adalah bentuk ancaman kemanan bagi korban dan pelanggaran hak privasi setiap warga negara.

Koalisi Advokasi juga meminta polisi tidak menyebarluaskan foto dan atau informasi lain yang dapat menurunkan derajat kemanusiaan korban.

Kemudian Koalisi Advokasi pun meminta kepolisian memberikan hak praduga tak bersalah bagi korban dan bila korban dinyatakan tidak bersalah untuk segera dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya.

Sebelumnya, sejumlah 144 pria tanpa busana diamankan dalam pesta gay di sebuah tempat gym Atlantis, Ruko Permata, Kelapa Gading Jakarta Utara, Minggu, 21 Mei 2017 malam.

Ratusan pria tersebut menggelar acara bertajuk The Wild One. Acara digelar dengan tiga bentuk kegiatan dalam ruko tiga lantai tersebut.

"Lantai pertama untuk fitnes, lantai kedua untuk striptis kaum gay dan lantai tiga untuk area spa dan berendam serta melakukan aktivitas homoseksual," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Nasriadi. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya