Dua Pelaku Persekusi di Cipinang Masuk DPO

Polisi tangkap pelaku persekusi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Dua orang pelaku persekusi terhadap bocah PMA (15) yang sudah masuk daftar pencarian orang berinisial S alias B dan E. Sebelumnya polisi sudah menahan dua orang. 

Warga Permata Buana Korban Persekusi Akui Dapat Permufakatan Diskriminasi

"Kami sudah mendapatkan identitasnya dan sudah dibuatkan DPO," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 7 Juni 2017.

Kedua pelaku yang masih buron dianggap turut melakukan penganiayaan terhadap PMA. Hingga kini keduanya masih dalam pengejaran polisi. "Dia (keduanya) melakukan pemukulan. Masih sedang kami cari," ujarnya.

PDIP Kini Bela Bacaleg yang Dituduh Setubuhi Anak Kandung di Lombok Barat

Sejauh ini, penyidik Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah kembali memeriksa Zainal Arifin, Ketua Rukun Warga 3, Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur sebagai saksi kasus persekusi yang dialami PMA. Pemeriksaan Zainal dilakukan untuk mempermudah penyidik mencari pelaku baru dalam kasus tersebut. 

"Tim Jatanras menambah keterangan kembali dari Ketua RW di Cipinang. Jadi pemeriksaan tambahan yaitu ingin mencari siapa saja sih yang melakukan kegiatan pemukulan di RW tersebut," kata dia.

Lima Tersangka Persekusi Pemandu Karaoke Ditangkap, Pria yang Menelanjangi Masih Buron

Argo menjelaskan juga bahwa penyidik sedang mengidentifikasi pelaku-pelaku lain yang terekam video viral di media sosial berisi aksi persekusi terhadap PMA. "Semuanya, setiap individu kami lakukan identifikasi melalui teman-temannya melalui Ketua RW, semuanya bisa," tuturnya lagi.

Polisi telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus persekusi yang menimpa bocah bernama PMA (15). Sejauh ini sudah ada lima orang yang diperiksa terkait hal tersebut. Namun, baru AM (22) anggota organisasi masyarakat Front Pembela Islam dan MAT (57) warga sekitar saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan warga Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur.

"Total ada lima orang yang sudah kita periksa. Dua ini resmi kita tetapkan sebagai tersangka (AM dan MAT). Sedangkan untuk pelaku-pelaku yang lain, sudah kita bagi tim untuk mendalami," kata Kapolres Jakarta Timur AKBP Hendy F Kurniawan.

Untuk diketahui, sebuah video sekelompok orang dewasa yang menganiaya orang di bawah umur menjadi viral di media sosial. Bocah berinisial PMA tersebut diduga menjadi korban persekusi karena dituding telah menghina pimpinan FPI, Rizieq Shihab. Persekusi  adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya