Sosok Kak Ema, Saksi Penting Kasus Habib Rizieq

Fatimah Husein Assegaf alias Kak Ema.
Sumber :
  • Foe Peace - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Akhirnya Fatimah Husein Assegaf atau yang akrab disapa Kak Ema menampakkan diri di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Berdasarkan pantauan VIVA.co.id, Kak Ema tiba pukul 10.30 WIB, Selasa, 13 Juni 2017. Dia muncul setengah jam lebih lama dari waktu pemeriksaan yang telah dijadwalkan penyidik.

Kak Ema datang dengan didampingi suami dan dua pengacaranya. Setiba di Polda Metro Jaya, Kak Ema terlihat terus memegangi tangan suaminya. Kak Ema baru kali ini menampakkan dirinya di hadapan publik.

Eks Ajudan SYL Ungkap Firli Minta Uang Rp50 Miliar, Apa Kabar Berkas Kasus Pemerasan di Polri?

Kak Ema datang dengan mengenakan baju panjang dan jilbab berwarna cokelat muda dengan motif bunga. Wanita berkacamata ini memilih bungkam saat wartawan menanyai kondisinya. Dia hanya membalas pertanyaan dengan senyuman.

Menurut pengacara Kak Ema, Novianto Sumantri, wanita ini akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pornografi yang melibatkan, Rizieq Syihab alias Habib Rizieq, terkait beredarnya foto wanita telanjang dan pesan mesum di situs baladacintarizieq.

Polisi Sebut Wanita yang Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari Kerja Open BO

"Kita pemeriksaan saksi untuk HRS. Sudah ya, sudah ya. Sudah telat nih. Kita mau BAP," kata Novianto.

Pekan lalu Kak Ema juga sempat dipanggil penyidik untuk diperiksa, tapi Kak Ema tak hadir dan meminta pemeriksaan ditunda. Selain Kak Ema, kemarin penyidik juga memeriksa Firza Husein sebagai saksi, Firza diperiksa selama 11 jam.

Seperti diketahui, dalam perjalanan kasus ini, Kepolisian telah menetapkan Firza Husein dan Rizieq sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu, yakni pada pukul 22.00 WIB, Selasa, 16 Mei 2017, sementara Rizieq baru ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 12.00 WIB, Selasa, 29 Mei 2017.

Sayangnya selama ini hanya Firza Husein yang berani berhadapan dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 

Sementara Rizieq sebagai pentolan ormas FPI yang selama ini dikenal berani tampil di muka umum, justru kabur ke Arab. Dia diketahui mulai menghilang dari Indonesia, sejak dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan penyidik, saat Rizieq masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Polda Metro Jaya sudah menerbitkan surat penangkapan dan juga menetapkan Rizieq sebagai buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya