Jawaban Kak Emma Ditanya Soal Firza dan Habib Rizieq

Kak Emma (tengah) diperiksa jadi saksi Habib Rizieq
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace

VIVA.co.id – Fatimah Husein Assegaf atau yang akrab disapa Kak Emma diperiksa sebagai saksi untuk pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pornografi di situs baladacintarizieq.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Kak Emma terlihat keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekira pukul 20.30 WIB. Seperti diketahui, Kak Emma diperiksa hampir sepuluh jam lamanya sejak pukul 10.30 WIB, Selasa, 13 Juni 2017.

Usai diperiksa, Emma tak mau banyak bicara pada awak media. Ia menyerahkan sepenuhnya pertanyaan yang dilayangkan awak media untuk dijawab pengacaranya, Novianto Sumantri.

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya

"Benar Firza suka curhat sama ibu?," tanya awak media. "Enggak betul. Maaf ya. Bisa langsung ke pengacara,"  kata Emma di Markas Polda Metro Jaya.

Berbagai macam pertanyaan yang dilayangkan hanya dijawab dengan kata 'enggak' oleh Kak Emma. Baik itu soal hubungan Rizieq dengan Firza Husein, sampai soal foto wanita tanpa busana yang diduga Firza.

Top Trending: Istri Baru Habib Rizieq, Isi Ramalan Jayabaya hingga Nonis Diteriaki Emak-emak

"Enggak ah. Enggak benar," kata dia.

Kemudian Kak Emma langsung bergegas masuk ke dalam taksi online yang sudah menunggunya di parkiran dan bergegas meninggalkan lokasi.

Seperti diketahui, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi di situs baladacintarizieq yang dituduhkan pada Rizieq dan Firza Husein, Senin 29 Mei 2017. Polisi menerapkan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sebelum Rizieq, Firza Husein sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka pornografi dalam kasus itu pada Selasa 16 Mei 2017. Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Diketahui, kasus chat mesum antara Rizieq dan Firza mencuat setelah tersebar di sebuah situs bernama domain baladacintarizieq. Di situs yang kini sudah tidak bisa diakses itu, terdapat percakapan mesra seorang pria bernama akun WhatsApp Rizieq dengan wanita diduga Firza Husein. Tak hanya percakapan, di dalam situs itu juga dimuat sejumlah foto vulgar wanita. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya