- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, melarang seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima parsel dan hadiah apapun jelang Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.
Menurut Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna, PNS yang merasa menerima atau mendapatkan kiriman parsel atau hadiah, harus segera melaporkan diri. PNS bisa melaporkan diri ke posko khusus di Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang telah didirikan.
"Segala bentuk hadiah termasuk parsel pasti dilarang. Tapi jika tidak bisa dihindari silakan laporkan ke UPG," kata Pradi, Rabu 14 Juni 2017.
Jika sudah dilaporkan ke UPG, kata Pradi, maka PNS tersebut tidak akan masuk kategori penerima gratifikasi. Namun, jika yang diterima bentuknya makanan yang mudah basi, PNS cukup melaporkan ke UPG, tapi barangnya tidak perlu disetor.
Sedangkan untuk yang berbentuk barang atau makanan yang awet, harus dilaporkan sekaligus barang atau makanannya ke UPG. Meskipun begitu, ada pengecualian untuk sesama teman PNS jika ingin saling berbagi.
"Tapi, tetap besarannya dibatasi hanya sampai maksimal Rp200 ribu saja. Jadi saya ingatkan sekali lagi, hindari gratifikasi karena sanksinya tidak main-main. Jika terbukti ada pelanggaran bisa dijerat pidana," kata Pradi. (one)