Aksi Tim Tiger Sergap Bandit Jalanan

Tim Tiger Polres Jakarta Utara menangkap pelaku tindak kriminal
Sumber :
  • VIVA.co.id / Anwar Sadat

VIVA.co.id –  Aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Utara yang tergabung dalam Tim Tiger membekuk dua orang pelaku pencurian yang membawa senjata tajam dalam aksinya. Kedua pelaku yakni Wahyu Septian (23 tahun) dan Burhan (25).

Pelaku Pencurian Motor Tewas Dikeroyok Massa di Tangerang

Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Pol Dwiyono, mengatakan, kedua pelaku ditangkap Tim Tiger pada Jumat dini hari 16 Juni 2017. Keduanya ditangkap saat melakukan aksi pencurian disertai dengan kekerasan dan menodong korban Tedy Triyono (24) dengan senjata tajam.

"Kedua pelaku mulanya mendatangi toko makanan kucing yang dijaga korban di kawasan Tugu, Koja, Jakarta Utara. Pelaku pura-pura bertanya kemudian menodongkan sajam dan mengambil handphone korban," kata Dwiyono kepada wartawan, Jumat, 16 Juni 2017.

Apes, Pelaku Curanmor di Medan Ditangkap Polisi Karena Ketahuan Jual Motor Curian di Medsos

Menurut Dwiyono, setelah mengambil telepon genggam korban, pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor. Saat itu, korban bersama temannya, Yulian Bima mengejar pelaku. 

Upaya pengejaran pelaku tersebut akhirnya dilihat oleh Tim Tiger yang sedang berpatroli bersama dengan anggota Polsek Cilincing. Tim Tiger kemudian ikut melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di Kampung Beting, Semper Barat, Cilincing.

Pengakuan Miris Pencuri di Minimarket Semarang Setelah Diamankan Polisi

"Saat ditangkap ditemukan handphone android milik korban dan kita juga temukan senjata tajam sejenis celurit di badan pelaku. Pelaku langsung kita amankan," ucap dia.

Pelaku diamankan dengan barang bukti berupa sebuah sajam karabit bergagang kayu warna hitam, satu unit motor Yamaha nopol B 3686 UNJ berikut STNK dan kunci kontaknya, HP Samsung GT casing hitam, ponsel android merek OPPO Type A.11 casing putih, dan sebuah jam tangan merek Visica warna hitam.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya